Pajak Alat Berat Hanya Rp13,5 M

23

Palembang, BP

Komisi III DPRD Sumsel mendorong Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan berat.

“Potensi pajak alat berat itu besar juga, seperti di Kalimantan Barat pajak alat berat mereka Rp300 miliar per tahun, kita hanya Rp13,5 miliar per tahun. Tentunya potensi ini belum digali dan banyak perusahaan yang memiliki alat berat beroperasi di Sumsel selama ini tidak bayar pajak,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumsel MF Ridho, Senin (25/5). Artinya, masih besar peluang bagi Dispenda Sumsel untuk meningkatkan pendapatan dari alat berat.

Baca Juga:  APPP Tuding Seluruh Produk Hukum KPU Palembang Cacat Hukum

Pihaknya mendukung upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumsel melakukan razia alat berat di kabupaten/kota bekerja sama dengan Dispenda Sumsel. Sebab itu, kata Ridho, pihaknya akan melihat realisasi pajak alat berat 2015 apakah terjadi peningkatan atau tidak.

“Kita ingin Dispenda mendata seluruh alat berat yang belum membayar pajak tapi beroperasi di Sumsel. Dari jumlah itu ketahuan setiap tahun akan meningkat pendapatan,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...