Tiga Perusahaan Minol Terancam Bangkrut
Omset penjualan minuman keras beralkohol anjlok mencapai 50 persen, satu perusahaan diketahui mati suri. Jika tidak ada solusi alternatif, perusahaan lainnya bakal tumbang.
Palembang, BP
Aturan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan micol di minimarket membuat produsen minuman ini gusar. Sedikitnya, sejak diberlakukan aturan 16 April lalu penjualan anjlok mencapai 50 persen.
Sekretaris Daerah Asosiasi Produsen Minuman Alkohol Indonesia (Aspromia) Joko Pramono usai pertemuan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mengakui usaha yang digeluti seperti di ujung tanduk. Dari dulu hingga saat ini aturan kian sempit.
Mirip simalakama, izin usaha yang diberikan seakan terkikis ruang lingkup pasarnya. Satu sisi penegakan aturan, di sisi lain perusahaan terancam bangkrut tanpa solusi. Hingga saat ini pun Pemda belum memberikan space yang cukup baik bagi perusahaan ini untuk bertahan hidup. Untuk dijual di kafe ataupun di supermaket barang ini pun tidak laku.
“Awalnya di Palembang ada sembilan pelaku usaha minol, hingga 2015 tinggal tiga pelaku usaha. Ditambah dengan aturan ini satu perusahaan langsung mati suri, karyawan semakin sedikit dan operasional tidak berjalan, sebab suplai berkurang kira-kira 50%,” katanya, Kamis (30/4).
Menurutnya, aturan yang diberlakukan saat ini tidak hanya melarang penjualan ke minimarket namun juga ke tempat pemukiman warga, dekat dengan sekolah, gerobak, kakli lima terminal atau stasiun, dekat rumah sakit, tempat keramaian bahkan hingga ke tempat acara pesta perkawinan dan lainnya.
“Jelas, mau tidak mau aturan harus diikuti walau memang sangat memberatkan pelaku usaha seperti kami. Namun yang harapkan saat ini pemerintah juga memberi solusi dengan memperluas tempat yang diperbolehkan dikonsumsi di tempat,” katanya.#ren