Gara-gara Burung Murai Batu, Akhirnya Dipenjara

27

Palembang, BP

2204.23.03.FerTiga spesialis pencuri burung Murai Batu yang kerap beraksi di wilayah hukum Sako Palembang, Ari Nopriansyah alias Bulai (30), Tomy Arjani (18) dan Aswar (17), berhasil diringkus anggota Polsek Sako Palembang, Senin (20/4), pukul 20.30. Menurut pengakuan tersangka Tomy, warga Jalan Siaran, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang ini, saat berada di warnet ia bersama kedua rekannya diciduk petugas Polsek Sako Palembang.

Baca Juga:  Ngaku Pegawai Honorer BPK RI, Pelaku Penggelapan Masker Ternyata Seorang Wiraswasta

“Kami ditangkap karena mencuri burung Murai Batu. Terakhir mencuri burung murai batu di warung bakso di dekat Koramil kawasan Perumnas,” ujar residivis yang terlibat kasus pencurian pada 2013 lalu, saat diamankan di Mapolsek Sako Palembang, Selasa (21/4).

Masih dikatakan pengangguran ini, setiap beraksi mencuri burung murai batu ini ia menggunakan cara dengan kayu pengait. Burung hasil curiannya pun yang menjual rekannya, Aswar, warga Jalan Karya Jaya, Lorong Lebung Gajah, RT 25 RW 07, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Baca Juga:  Polda Sumsel Bakal Revitaliasi Situs Museum Bayt Al-Qur'an Al-Akbar

“Jadi yang bertugas mengawasi lokasi Ari, sedangkan saya dan Aswar yang mengambil burung itu. Dan Aswar yang bertugas menjual burung itu kepada kenalannya seharga Rp500 ribu,” jelasnya.

#rio

Komentar Anda
Loading...