Sidak Mikol, Disperindag Hanya Temukan 5 Botol

9
BP/HARIS SUPRAPTO KOSONG-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Permana memperlihatkan sejumlah botol minuman beralkohol yang kosong di kawasan Sekip Pangkal, Kamis (16/4).
BP/HARIS SUPRAPTO
KOSONG-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Permana memperlihatkan sejumlah botol minuman beralkohol yang kosong di kawasan Sekip Pangkal, Kamis (16/4).

Palembang, BP

Razia minuman beralkohol (mikol) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel berlangsung lancar, Kamis (16/4). Petugas yang melakukan sidak di sejumlah minimarket dan warung minuman tidak menemukan minuman beralkohol yang dilarang oleh pemerintah seperti yang diatur dalam Permendag nomor 6 tahun 2015.

Razia dimulai dari minimarket di Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, dan warung tradisional di Puncak Sekuning. Petugas tak menemukan satu pun minuman beralkohol.

Baca Juga:  Massa Koalisi Peduli Tambang  Minta Pemkab  dan DPRD Muba Dukung  Iklim Investasi

Pada razia terakhir di PD Subur Jaya, Sekip Pangkal, petugas menemukan puluhan lusin botol bir dalam keadaan kosong dan hanya menyisakan lima botol bir yang berisi, yang kemudian dibuang isinya oleh petugas. Pemilik toko hanya diberi peringatan dan diminta untuk membuat surat pernyataan atas hasil temuan ini.

Kepala Disperindag Sumsel Permana mengatakan, razia merupakan sosialisasi terakhir dari Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol yang dilakukan sejak 16 Januari 2015.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke – 79 RI, SKK Migas Sumbagsel Laksanakan Upacara di 3 Titik Lokasi KKKS

“Per 16 April, minuman beralkohol golongan A, yaitu yang berkadar alkohol di bawah lima persen tidak diperbolehkan lagi beredar. Untuk itu kami lakukan sidak hari ini. Sekaligus memberikan sosialisasi Permendag mengenai larangan menjual miras kepada pedagang,” ujarnya di sela-sela sidak.

Permana mengatakan, pedagang yang melanggar diancam dengan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usahanya. Untuk hari ini Disperindag masih memberikan toleransi, namun mulai Jumat (17/4) sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar dengan memberi peringatan keras dan penutupan usaha sementara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. #ris/idz

Komentar Anda
Loading...