Sopir Kelapa Sawit Dipolisikan

11

Palembang, BP

BS (28), salah satu sopir truk yang bertugas mengantarkan minyak kelapa sawit milik PT Fajar Gelora Asmara (FGA), dilaporkan ke Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Minggu (12/4). BS diduga telah menggelapkan minyak sawit pesanan PT Sinar Alam Permai (SAP), yang berlokasi di Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin sebanyak 8390 kilogram (Kg), pada 6 April 2015.

Kejadian tersebut diketahui setelah truk tangki merk Hino, dengan nomor polisi BG 8558 GI, yang disopiri BS, ditemukan di Jalan Dusun I Desa Meranti Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin dalam keadaan kosong dan ditinggal oleh BS. Atas kejadian tersebut PT FGA menderita kerugian senilai Rp40 juta. Melalui Sugeng Sutikno (48), warga Jalan Suka Karya Kelurahan Sukarami, mewakili PT FGA membuat Laporan lantaran hingga sepekan tidak ada etikat baik dari BS.

Baca Juga:  Izin KUA Gagal, Cindra Nikahi Dua Wanita Secara Siri

Dikatakan Sugeng saat membuat laporan, BS merupakan sopir kontrak dari PT FGA, yang beroperasi di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. PT FGA sendiri bergerak di bidang transportir dan salah satu yang diangkut adalah minyak sawit.

“BS diminta perusahaan mengantar minyak sawit ke PT Sinar Alam Permai yang berlokasi di Mariana Banyuasin Sumsel. Saat itu BS berangkat dengan mengendarai truk tangki merk merk Hino dengan nopol BG 8558 GI, beberapa jam setelah berangkat, perusahaan mendapat laporan dari sopir lain bahwa truk yang dikendarai BS berada di Desa Kampung Bali Mariana Banyuasin. Padahal, lokasi tersebut bukan tujuan dari BS,” kata Sugeng.

Baca Juga:  Prabowo Gugat ke MK Jika Hasil Hitung KPU Tidak Memenangkan Dirinya

#iwr

Komentar Anda
Loading...