Layanan Pengaduan Pemko Diperpanjang
Palembang, BP
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang siap membuka layanan pengaduan 24 jam. Rencana ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Palembang dengan di bawah kendali Bidang Humas dan Informasi Pemko Palembang.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemko Palembang Ratu Dewa mengatakan sebelumnya, pemerintah kota telah memiliki program layanan pengaduan masyarakat ini, namun masij di bawah bidang hukum dan hanya dilayani saat jam kerja saja.
“Dalam waktu dekat sistem akan dibangun khusus untuk pelayanan pengaduan ini. Bahkan bisa diakses 24 jam melalui sistem baik sambungan telepon maupun online,” kata Ratu Dewa, Rabu (8/4).
Dijelaskan, unit layanan pengaduan masyarakat ini akan ditempatkan di Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) dan dijaga oleh beberapa orang staf bidang humas dan hukum.
Nanti akan dibuatkan box surat, nomor telepon pengaduan, akun facebook, twitter dan layanan online lainnya agar layanan ini lebih mudah dan cepat diakses oleh masyarakat.
Kendati memberikan kemudahaan dalam akses, pengaduan masyarakat harus menyertakan identitas diri yang jelas dan lengkap ketika menyampaikan pengaduan, baik secara tertulis atau melalui sosial media.
“Tahap awal ini akan disosialisasikan ke masyarakat terhadap pelayanan ini, setiap kendaraan dinas akan ditempel stiker berisi nomor telepon 24 jam mengenai adanya layanan pengaduan masyarakat ini,” katanya.
Sitem kerja ke depan, Dewa mengatakan data indentitas pelapor akan langsung diteruskan ke Kelurahan atau Kecamatan untuk memastikan kebenarannya. Jika benar, baru informasinya akan dilayani.
Dalam prosesnya Pemko akan menelusuri setiap laporan karena akan unit yang bertindak mengawasi kinerja. Jika terkait dengan pelayanan birokrasi maka akan diteruskan secara internal, tapi jika berkaitan dengan hukum maka akan diteruskan ke bagian hukum dan inspektorat.
“Jika terkait dengan klarifikasi pejabat maka akan diteruskan ke bagian pelaksana pendokumentasian daerah yang diketuai Kominfo Palembang,” tukas dia. #ren