Batasi Wilayah Pemukiman Penduduk

18

Pagaralam, BP

Seiring dengan kemajuan dan pembangunan di Kota Pagaralam juga dibarengi dengan terjadinya pertumbuhan penduduk Kota Pagaralam, sehingga mau tidak mau pertambahan  kawasan pemukiman penduduk juga terus bertambah. Untuk itu, sebagai upaya menjaga tetap  terjaganya kawasan perkebunan dan hutan di Kota Pagaralam, Pemerintah Kota Pagaralam akan membatasi wilayah yang boleh dijadikan sebagai kawasan pemukiman penduduk. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, H Saprudin, Jumat (14/3).

Menurutunya, berdasarkan kondisi yang ada pesatnya kemajuan Kota Pagaralam sekarang ini sduah mulai mengancam kelestarian hutan dan kawasan pertanian ataupun perkebunan di Kota Pagaralam. Padahal kawasan pertanian merupakan sector andalan pendapatan masyarakat kota Pagaralam, demikian juga hutan merupakan sumber mata air di Kota Pagaralam.

Baca Juga:  Jaksa Gelar Sosialisasi Hukum ke Sekolah

“Hampir beberapa daerah yang selama ini merupakan kawasan hijau dan pertanian sudah menjadi kawasan permukiman warga. Hal ini jelas mengancam kelestarian lingkungan Kota Pagaralam yang dikenal sebagai paru-parunya provinsi Sumatera Selatan Khususnya dan nasional pada umumnya. Untuk itu perlu dilakukan pembatasan kawasan yang boleh dijadikan areal pemukiman,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pagaralam, harus melakukan tindakan kongrit agar kelestarian hutan tidak terancam. Untuk itu dalam waktu dekat ini Pemko Pagaralam akan merancang pembutan  Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan lahan permukiman. Sehingga dapat segera di ajukan ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda.

Baca Juga:  Pemko Libatkan 191 Petugas Monitoring

“Saat ini lahan pertanian yang ada dipinggiran kota sudah beralih fungsi menjadi lahan permukiman baru baik itu perumahan nasional (Perumnas) maupun pembangunan perumahan milik perorangan. Jadi pihaknya akan membuat aturan tentang batas permukiman di Pagaralam,”katanya.

Dikatakan Saprudin sejauh ini Pemerintah Kota Pagaralam tidak bisa melarang warga untuk membangun rumah di kawasan hutan rakyat. Pasalnya belum ada dasar hukumnya. “Direncanakan Perda yang akan rancang tersebut akan membatasi pembangunan permukiman warga diatas ketinggian 900 Meter dari Pemukaan Laut (MDL),”katanya. #dar

Komentar Anda
Loading...