Pemekaran Dua DOB Memasuki Babak Baru

27

Palembang, BP

Rencana pembentukan dua Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yaitu Pantai Timur (Ogan Komering Ilir) dan Kikim Area (Lahat) memasuki babak baru. Saat ini semua persyaratan pemekaran wilayah tersebut sudah dilengkapi dan tinggal menunggu rekomendasi menteri dan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU).

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel Edward Chandra mengatakan, terkait pemekaran kedua daerah tersebut tengah menunggu rekomendasi dari menteri usai observasi yang dilakukan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semua persyaratan sudah dilengkapi, kecuali rekomendasi menteri agar bisa dibahas dalam RUU pembentukan dua daerah tersebut. Namun tim observasi dari Kemendagri sudah turun dan bagaimana hasilnya kita masih menunggu apakah ada kekurangan atau masih ada yang harus dilengkapi,” kata Edward di Pemprov Sumsel, Senin (10/3).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Herman Kadir mengatakan, batas-batas wilayah di dua daerah itu sudah diukur oleh tim observasi Kemendagri. Termasuk rencana penempatan ibukota daerah dan pengajuan aset kabupaten lama menjadi hibah.

Baca Juga:  Holda Sudah Ambil Formulir di 6 Partai, Pastikan Tegak Lurus Terhadap Partai Demokra

“Seminggu yang lalu sudah dilakukan observasi, nanti jika menurut tim sudah lengkap, baru dilanjutkan dengan pembahasan Panja (Panitia Kerja-red). Kalau dukungan Bupati dan Gubernur kabarnya sudah ada, jadi tinggal hasil tim dan pembahasan saja terkait hal tersebut,” jelasnya.

Ditempat yang sama, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Eddy Mihati menerangkan, proses pembentukan daerah baru Kikim Area dan Pantai Timur masuk akan dipercepat bila masuk ke dalam daftar 65 daerah rencana pemekaran yang sudah melewati rapat paripurna.

“Saya kurang tau persis apakah Kikim Area dan Pantai Timur ini sudah masuk ke daftar 65 daerah itu atau tidak. Tapi andaikata kedua daerah itu telah masuk daftar tersebut, saya rasa tidak akan lama prosesnya mengingat yang termasuk dalam daftar tersebut tentu jadi prioritas. Begitu juga sebaliknya kalau belum masuk daftar, saya rasa akan lama dan mungkin paling cepat akhir tahun ini baru bisa diproses,” ungkapnya.

Baca Juga:  OCA Semakin Yakin Dengan Kesiapan Palembang

Terpisah, Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki menjelaskan, pihaknya tidak memiliki tenggang waktu pengesahan usulan pemekaran wilayah Kikim Area dan Pantai Timur. Ia menerangkan bila Pemprov Sumsel hanya memfasilitasi usulan pemekaran yang datang dari daerah.

“Jadi pada prinsipnya kita ini hanya mengakomodir saja atas usulan tersebut sedangkan untuk hal-hal lainnya itu dari daerah itu sendiri. Hal terpenting kita dari Pemprov sudah berupaya mengakomodir keinginan daerah itu sendiri untuk pembentukan daerah otonom baru,” beber Ishak.

Sebelumnya, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, pembentukan dua DOB ini seluruh hal terkait dengan persyaratan administratif yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan pembangunan daerah telah terpenuhi.

Baca Juga:  Local Wisdom in South Sumatra, Must Be Developed Government, Society and Related Parties

“Kita tunggu saja waktu pembahasannya, karena untuk syarat sudah lengkap dan Komisi II DPRI RI juga telah menyetujui pemekaran dua daerah tersebut,” imbuhnya. Disinggung mengenai kesediaan kabupaten induk yakni Kabupaten Lahat dan Kabupaten OKI, serta Pemprov Sumsel untuk memberikan bantuan dana selama dua tahun kepada dua DOB tersebut, Mukti menegaskan, seluruh pihak telah bersedia memenuhi hal tersebut.

“Seperti halnya Kabupaten OKI akan menyumbangkan Rp5 miliar kepada Pantai Timur dan Kabupaten Lahat Rp5 miliar untuk Kikim Area. Begitu juga dari Pemerintah Provinsi Sumsel akan memberikan Rp10 miliar untuk masing-masing DOB tersebut,” ujarnya. #bel

Komentar Anda
Loading...