Ajukan Perda ASI Eksklusif

13

Palembang, BP

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai ASI eksklusif kepada DPRD Kota Palembang. Untuk mendukung Perda tersebut, Pemkot Palembang nantinya akan mewajibkan setiap lembaga untuk menyediakan ruangan nurseri (ruang menyusui).

“Pembuatan Perda tentang ASI eksklusif  juga dibarengi aturan bagi semua lembaga dalam menyediakan ruangan menyusui, sehingga mereka dapat dengan leluasa menyusui dan tidak mengganggu orang lain,” kata Anton Suwindro, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Senin (10/3).

Dikatakannya, pentingnya pemberian ASI eksklusif untuk bayi usia sampai enam bulan adalah untuk menjaga sistem imun tubuh bayi, karena di dalam ASI terkandung zat-zat yang penting untuk sistem imun.

Baca Juga:  Mobilitas Warga Palembang Masih Meningkat Selama PPKM

Sedangkan untuk ibu menyusui sendiri, pemberian ASI dapat memicu sirkulasi hormonal yang baik, sehingga dapat mengatur KB secara alami, dan mencegah kanker payudara karena terjadi sirkulasi yang baik pada ASI.

“Seorang bayi memerlukan ASI setiap tiga jam sekali, maka dari itu, semua lembaga wajib memberikan waktu kepada pegawai atau karyawan yang menyusui untuk memberikan ASI kepada anaknya,” ujarnya.

Selain, penyediaan tempat, lembaga swasta dan lembaga pemerintahan wajib memberikan waktu kepada pegawai atau karyawannya jika menyusui. Sementara itu, Walikota Palembang Romi Herton dalam pembacaan Raperda yang dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palembang juga disampaikan tiga Raperda lainnya, yakni rencana pembangunan jangka menengah Kota Palembang 2013-2018, penyertaan modal daerah kepada PD Pasar Palembang Jaya, dan perubahan antara peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan badan hukum.

Baca Juga:  Pernapasan Bocah Obesitas Rizki Sudah Stabil

“Pemkot berharap Raperda yang telah diajukan bisa disetujui  dan bisa menetapkannya sebagai Perda,” terangnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Fahlevi Maizano mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu lebih kurang satu bulan untuk melakukan pembahasan Raperda tersebut.

“Untuk pembahasannya membutuhkan banyak waktu, kira-kira satu bulan, dan kemudian akan dilakukan pengesahan,” ujarnya. Dia juga mengatakan, dengan penambahan raperda tersebut jika sudah disahkan, jumlah perda yang sudah dibuat oleh anggota DPRD Kota Palembang dalam masa jabatan 2009-2014, berjumlah 100 Raperda.

Baca Juga:  Kasus DBD di Sumsel Meningkat

“Saat ini, kami sudah membuat 96 Perda, jika empat buah Raperda tersebut sudah disahkan artinya jumlah seluruh Perda yang dibuat untuk masa lima tahun adalah 100 Perda,” katanya. #yud

Komentar Anda
Loading...