Karhutla di Sumsel , UIN Raden Fatah Dorong Kebangkitan Kearifan Lokal dan Hukum Adat

0
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Fatah Palembang melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertajuk Merajut Kearifan Lokal, Iman, dan Sains: Menyusun Grand Strategy Pencegahan Karhutla Berbasis Ekosistem dan Budaya di Sumatera Selatan. Kegiatan yang digelar di ruang rapat rektor lantai II UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (15/10/2026) (BP/udi)

Palembang, BP- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menyusun strategi pencegahan berbasis ekosistem dan budaya. Upaya ini menggabungkan kearifan lokal, nilai-nilai keagamaan, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Inisiatif tersebut digagas Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Fatah Palembang melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertajuk Merajut Kearifan Lokal, Iman, dan Sains: Menyusun Grand Strategy Pencegahan Karhutla Berbasis Ekosistem dan Budaya di Sumatera Selatan.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat rektor lantai II UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (15/10/2026),dalam FGD ini mempertemukan 15 peserta lintas sektor.

Mereka terdiri dari budayawan, perwakilan BMKG, akademisi bidang sosial, agama, sains dan gender, jurnalis lingkungan, serta tokoh masyarakat.

Ketua LP2M UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Yenrizal, M.Si., mengatakan, karhutla di Sumsel tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis dan ekologis. Masalah tersebut juga berkaitan dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi, hingga moral dan spiritual masyarakat.

“Karhutla adalah persoalan bersama yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak atau satu disiplin ilmu saja. Melalui perjumpaan antara kearifan lokal, nilai-nilai agama, serta ilmu pengetahuan dan teknologi, kita ingin menghadirkan solusi yang menyentuh akar persoalan,” ujar Yenrizal.

Menurut dia, karhutla di Sumsel telah berulang dalam sejumlah periode, antara lain 1997–1998, 2006, 2015, 2019, 2023, dan kembali terjadi pada 2026. Kejadian tersebut berkaitan dengan berbagai faktor, seperti musim kemarau panjang, fenomena El Niño, serta kerusakan dan pengeringan lahan gambut.

Baca Juga:  DPO Kasus Curanmor Ini Ditembak Petugas Polrestabes Palembang

Selain faktor alam dan kondisi lahan, pergeseran nilai budaya, melemahnya sistem pemerintahan marga, serta alih fungsi lahan secara masif turut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Yenrizal menilai, masyarakat Sumsel pada masa lalu memiliki mekanisme pengendalian sosial melalui hukum adat, termasuk Undang-Undang Simbur Cahaya, sistem pengelolaan lebak lebung, serta berbagai aturan dan pantangan dalam membuka lahan.

“LP2M mendorong agar aturan dan nilai-nilai lokal ini dihidupkan kembali agar masyarakat kembali menjadi subjek utama penjaga lingkungan,” katanya.

Untuk memperkuat pencegahan karhutla, LP2M mengusulkan pendekatan terpadu yang menggabungkan teknologi pemantauan, penginderaan jauh, sistem peringatan dini, dan prakiraan iklim dari BMKG dengan pendekatan keagamaan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta penguatan etika Islam dalam menjaga alam atau ekoteologi.

Melalui FGD tersebut, LP2M berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan serta agenda penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang konkret. Hasilnya direncanakan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

“Upaya ini diharapkan tidak hanya memadamkan api saat terjadi, tetapi mampu mencegah karhutla dari akarnya secara berkelanjutan,” ujar Yenrizal.

Sedangkan Wakil Rektor II UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Abdul Hadi, M.Ag., menyatakan dukungan terhadap inisiatif LP2M dalam menyusun strategi pencegahan karhutla berbasis ekosistem dan budaya.

Baca Juga:  Sosialisasi Virus Corona

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata civitas akademika sekaligus pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dan kontribusi pemikiran ilmiah.

Abdul Hadi berharap FGD ini  dan penyusunan strategi pencegahan karhutla dapat menjadi bagian dari program kerja rutin LP2M. Dengan demikian, kajian akademik, pelestarian budaya lokal, dan diskusi ilmiah mengenai persoalan lingkungan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Ia juga berharap perpaduan kearifan lokal, sains, dan nilai-nilai keagamaan mampu menghasilkan strategi yang menyentuh akar persoalan karhutla.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi dampak asap dan debu kebakaran terhadap kesehatan masyarakat, terutama gangguan pernapasan, serta kerusakan lingkungan di Sumatera Selatan.

Sedangkan budayawan Sumsel, Vebri Al Lintani, menjelaskan mengenai sejarah tradisi pengelolaan lahan dan peran hukum adat dalam mengendalikan pembakaran lahan.

Vebri menjelaskan, praktik pembakaran lahan telah lama dikenal masyarakat Sumsel untuk kepentingan pertanian dan perkebunan, baik di lahan kering maupun lahan basah. Di sejumlah wilayah, praktik tersebut memiliki istilah lokal,  yang berbeda tiap daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Menurutnya, pembakaran lahan pada masa lalu dilakukan dengan pertimbangan biaya yang relatif murah dan manfaat abu pembakaran bagi kesuburan tanah.

Namun, praktik tersebut tidak terlepas dari aturan adat yang mengatur tata cara pembukaan lahan dan upaya mencegah api meluas.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Antar Mantan Wakapolda Ke Bandara SMB II

“Dahulu, terdapat mekanisme adat yang sangat ketat untuk mengendalikan pembakaran lahan agar tidak menjadi bencana. Hal ini diatur dalam hukum adat seperti Undang-Undang Simbur Cahaya yang memuat aturan preventif hingga sanksi adat yang berat bagi pelanggar,” kata Vebri.

Ia mencontohkan, dalam aturan pembukaan lahan dahulu, masyarakat diwajibkan membuat sekat bakar dan melaksanakan pekerjaan secara bergotong royong . Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk membatasi penyebaran api sekaligus memastikan adanya pengawasan bersama.

Vebri menilai, melemahnya sistem pemerintahan marga sejak penerapan kebijakan penyeragaman pemerintahan desa pada masa Orde Baru turut mengubah pola pengelolaan lahan dan kehidupan sosial masyarakat. Perubahan tersebut, menurutnya, perlu dikaji sebagai salah satu faktor yang memengaruhi melemahnya kontrol sosial berbasis adat.

Ia juga menyoroti hubungan antara regulasi formal dan praktik pengelolaan lahan yang berkembang di masyarakat saat ini . Menurutnya, kebijakan pencegahan karhutla perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan sejarah lokal, tanpa mengabaikan ketentuan hukum serta perlindungan lingkungan.

Karena itu, Vebri mendorong penguatan kembali gotong royong, pranata sosial adat, serta pelibatan tokoh adat dan masyarakat dalam pengawasan wilayah rawan kebakaran.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat di tingkat desa penting agar pencegahan karhutla tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga membangun kesadaran dan pengawasan sejak awal.#udi

Komentar Anda
Loading...