Kenaikan Dana Hibah Parpol Sumsel Diusulkan Naik Enam Kali Lipat, Aripin Kalender : “Apa Urgensinya”?

38
Aripin Kalender (ist/rmolsumsel.id)

Palembang,BP– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mengkaji usulan kenaikan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) untuk Tahun Anggaran 2027. Nilai bantuan yang saat ini sebesar Rp3.000 per suara sah diusulkan meningkat menjadi Rp18.000 per suara sah atau naik enam kali lipat.

Pembahasan usulan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, dalam rapat tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/2) siang.
Usulan kenaikan berasal dari 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumsel. Dalam proposal yang diajukan, seluruh parpol meminta penyesuaian nilai bantuan keuangan dari Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah.
Tokoh aktivis Sumsel, Aripin Kalender, mempertanyakan urgensi kenaikan dana hibah tersebut yang dinilainya sangat signifikan.
Menurut Aripin, kenaikan hingga enam kali lipat harus disertai penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait dasar perhitungan dan kebutuhan riil partai politik.
Ia menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta memastikan kebijakan tersebut tidak menggeser prioritas pembangunan yang lebih mendesak bagi masyarakat.
“Kenaikan ini bukan angka yang kecil. Dari Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah tentu berdampak besar terhadap total anggaran yang harus disiapkan dari APBD. Masyarakat berhak mengetahui apa urgensinya dan bagaimana perhitungannya,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak semata-mata menjadikan provinsi lain sebagai rujukan dalam menaikkan bantuan keuangan parpol. Menurutnya, setiap daerah memiliki kemampuan keuangan dan kebutuhan pembangunan yang berbeda.
“Jangan hanya karena daerah lain sudah menaikkan, kita ikut-ikutan. Harus dilihat dulu kemampuan APBD Sumsel, kondisi ekonomi masyarakat, serta prioritas pembangunan yang masih banyak membutuhkan dukungan anggaran,” katanya.
Aripin menambahkan, transparansi menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika alasan kenaikan untuk memperkuat fungsi pendidikan politik dan kelembagaan partai, maka penggunaannya harus dijelaskan secara rinci dan dapat diawasi publik.
“Kalau memang untuk memperkuat pendidikan politik dan meningkatkan kualitas demokrasi, silakan saja. Tapi harus jelas peruntukannya, indikator keberhasilannya, dan mekanisme pengawasannya. Jangan sampai publik menilai ini hanya untuk kepentingan elite politik,” tegasnya.
Ia berharap tim kajian yang dibentuk benar-benar bekerja secara independen, melibatkan pertimbangan akademis, serta membuka ruang partisipasi masyarakat sipil sebelum keputusan final ditetapkan.
Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Selatan mengarahkan agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dan mendalam. Pemerintah juga diminta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki karakteristik geografis dan kultur yang relatif serupa dengan Sumsel.
“Atas arahan Gubernur, kita diminta mendiskusikan secara menyeluruh serta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Sumsel,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pembahasan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan regulasi yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal 12 partai politik di DPRD Sumsel.
Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, pihaknya telah membentuk tim kajian dan saat ini tengah memfinalisasi Surat Keputusan (SK) pembentukan tim.
“Tim ini akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk membandingkan dengan sejumlah provinsi yang telah lebih dahulu menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2026,” jelas Ari.
Hasil kajian dan studi komparasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengambil keputusan terkait usulan kenaikan hibah bantuan keuangan parpol Tahun Anggaran 2027. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.#udi

Baca Juga:  Gesek Alat Kelamin, Pekerja TokoKelontongan Diamankan Polisi
Komentar Anda
Loading...