Palembang,BP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda pemadangan umum fraksi fraksi DPRD Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 1 raperda provinsi Sumsel tentang perubahan kedua atas perda No 12 tahun 2027 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perusahaam perseroan daerah Sumsel Energi Gemilang (SEG) , Senin (23/2/2026) diruang rapat paripurna DPRD Sumsel. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Sumatera Selatan atas pandangan umum fraksi-fraksi.#udi