DPRD Sumsel Bahas Perubahan Kedua Perda PT Sumsel Energi Gemilang

14
Palembang,BP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel)  menggelar rapat paripurna dengan  agenda pemadangan umum fraksi fraksi DPRD Sumsel atas penjelasan  Gubernur Sumsel terhadap  1 raperda provinsi Sumsel tentang  perubahan kedua  atas perda No 12 tahun 2027 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah  pertambangan dan energi menjadi  perusahaam perseroan daerah Sumsel Energi Gemilang (SEG) , Senin (23/2/2026) diruang rapat paripurna DPRD Sumsel. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
DPRD Sumsel Bahas Perubahan Kedua Perda PT Sumsel Energi Gemilang, Rapat Paripurna Diskors hingga 2 Maret 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel)  menggelar rapat paripurna dengan  agenda pemadangan umum fraksi fraksi DPRD Sumsel atas penjelasan  Gubernur Sumsel terhadap  1 raperda provinsi Sumsel tentang  perubahan kedua  atas perda No 12 tahun 2027 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah  pertambangan dan energi menjadi  perusahaam perseroan daerah Sumsel Energi Gemilang (SEG) , Senin (23/2/2026) diruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam.
Juga hadir Sekda Sumsel Edward Chandra dan kepala dinas dan OPD terkait serta para undangan.
8 fraksi di DPRD Sumsel sepakat dan setuju menjadikan Raperda tersebut menjadi Perda.
Juru Bicara Fraksi PKS, Moch. Muaz Ar Rifqi, menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 perlu dikaji secara komprehensif, terutama terkait perluasan bidang usaha perusahaan. Fraksi PKS menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar perubahan badan hukum ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PKS juga meminta penjelasan lebih rinci terkait urgensi penambahan sektor usaha serta kesiapan manajemen perusahaan dalam menjalankan ekspansi bisnis tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PAN, Venus Antonius, menyatakan dukungan terhadap pengajuan Raperda tersebut. Menurutnya, perubahan badan hukum menjadi perseroan daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fraksi PAN menilai, selama berbentuk perusahaan daerah, pengelolaan usaha dinilai kurang optimal karena ketergantungan pada kebijakan pemerintah daerah serta budaya birokrasi yang kerap menghambat fleksibilitas dan profesionalisme bisnis.
Dengan perubahan menjadi perseroan daerah (PT), perusahaan diharapkan memiliki manajemen yang lebih independen, transparan, dan profesional. Selain itu, skema perseroan memungkinkan partisipasi modal dari pihak ketiga, sepanjang kepemilikan saham minimal 51 persen tetap berada di tangan pemerintah daerah.
PAN berharap perubahan ini mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis daerah, meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan global, memperluas wilayah dan produk usaha, meningkatkan kontribusi terhadap PAD dan tetap menjaga fungsi pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, menyampaikan bahwa setelah mendengarkan pandangan umum dari delapan fraksi, DPRD memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif sebagai pemrakarsa Raperda untuk menyiapkan jawaban dan tanggapan.

Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Sumatera Selatan atas pandangan umum fraksi-fraksi.#udi

Baca Juga:  Penjaga Malam Ditemukan Tewas Dengan Luka Tusuk
Komentar Anda
Loading...