Ade Pramanja Tegaskan Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum Harus Dipatuhi

Palembang,BP– Larangan angkutan batubara lewat jalan umum per 1 Januari 2026 oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) lalu harus di taati semua pihak baik pemilik tambang dan pemilik angkutan batubara.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ade Pramanja , menurutnya keputusan ini harus dijalankan untuk seluruh perusahaan terutama perusahaan batubara dan angkutan batubara yang berdomisili di Sumsel bahkan perusahaan yang melintas diwilayah Sumsel harus mengikuti aturan dan keputusan yang dikeluarkan Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Pihaknya meminta perusahaan untuk mentaati dan meminta aturan ini benar-benar dilakukan, apalagi menurutnya keputusan ini adalah keputusan yang pro kemasyarakat yang diputuskan Gubernur Sumsel .
“Soal jalan yang melewati Muratara, Musi Rawas dan Lubuk Linggau yang dimanfaatkan jalannya untuk kepentingan perusahaan, kami meminta agar ditindak pemilik dan penerima batubara tersebut, “ kata politisi partai NasDem ini, Senin (19/1/2026).
Larangan ini menurutnya merupakan permintaan masyarakat Sumsel yang selama ini di tunggu-tunggu masyarakat Sumsel , karena selama ini menurutnya banyak angkutan batubara yang melintas di jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten kota di Sumsel.
“ Ini akibatnya mengganggu lalu lintas , berdampak terkait limbah udara dan kemacetan di karena banyaknya angkutan-angkutan yang melewati jalan umum,”katanya.
Untuk perusahaan yang masih menggunakan jalan umum menurutnya perusahaan tersebut harus cepat berbenah dan cepat melaksanakan keputusan Gubernur Sumsel ini ,
“ Kita menginginkan Sumsel perusahaan memberikan rasa aman bagi masyarakat, kita mohon dijaga agar masyarakat jangan dari korban dalam menjalankan misi perusahaan tersebut,”katanya.#udi