Hasil Penilaian KI Sumsel: 137 Badan Publik di Sumsel Masih Tidak Informatif

26
Ketua KI Provinsi Sumsel Joemarthine Chandra bersama komisioner lainya Haidir Rohimin, Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten dan Muhammad Fathony di kantor KI Sumsel , Jumat (26/12/20205).(BP/udi)

Palembang  BP- Ketua KI Provinsi Sumsel Joemarthine Chandra bersama komisioner lainya Haidir Rohimin, Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten dan Muhammad Fathony di kantor KI Sumsel , Jumat (26/12/20205).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 terhadap 318 badan publik di Sumsel. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat masih perlu mendapat perhatian serius.
Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra mengatakan, E-Monev 2025 bertujuan menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat sejauh mana badan publik di Sumatera Selatan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,” ujar Joemarthine Chandra bersama komisioner lainya Haidir Rohimin, Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten dan Muhammad Fathony di kantor KI Sumsel , Jumat (26/12/20205).
Ia menjelaskan, pelaksanaan E-Monev 2025 dimulai sejak pertengahan tahun, diawali dengan sosialisasi pada Juni 2025, dilanjutkan pengisian kuesioner oleh badan publik, serta visitasi langsung ke sejumlah instansi.
Menurut Joemarthine, kegiatan Monev ini merupakan yang pertama kali kembali dilaksanakan setelah terakhir dilakukan pada 2017. Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depan badan publik di Sumsel lebih siap dan lebih aktif berpartisipasi.
“Saya berharap pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun depan bisa diikuti dengan kesiapan yang lebih baik dari seluruh badan publik,” katanya.
Joemarthine juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi Sumsel masih menyayangkan rendahnya tingkat partisipasi sejumlah badan publik besar dalam E-Monev 2025.
“Masih ada badan publik populer yang tidak mengikuti Monev, seperti Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, PT Pusri, PT PLN, Ombudsman Sumsel, dan Komisi Penyiaran Daerah Sumsel. Padahal di tingkat pusat, badan publik tersebut ikut Monev dan memperoleh predikat Informatif,” ujarnya.
“ Ke depan, KI Sumsel akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan E-Monev 2025 guna menyempurnakan pelaksanaan kegiatan serupa pada tahun berikutnya. Selain itu, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 direncanakan akan digelar pada awal Februari 2026, sekaligus dengan peluncuran pelaksanaan E-Monev Tahun 2026.” Tutup Joemathine.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia E-Monev 2025 KI Sumsel, Hadi Prayogo, mengatakan bahwa pelaksanaan E-Monev tahun ini telah sampai pada tahap akhir, yakni penentuan badan publik yang informatif. Ia menyebutkan, seluruh rangkaian kegiatan E-Monev dilaksanakan secara elektronik atau digital.
“Alhamdulillah sekarang bisa sampai tahap akhir yakni menentukan siapa badan publik yang informatif. Karena ini electronic, hampir sebagian kegiatan dilakukan secara digital yakni via Zoom. Seperti sosialisasi beberapa kali dilakukan dengan Zoom, lalu pengisian kuesioner dengan cara mengunggah ke aplikasi,” kata Hadi Prayogo.
Ia juga menyayangkan masih kurangnya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik. Menurutnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan meningkatnya kecerdasan dan kesadaran masyarakat terhadap hak informasi.
“Kurangnya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik sangat disayangkan karena saat ini masyarakat semakin pandai. Terbukti sengketa informasi yang masuk semakin tinggi. Jika badan publik tidak siap, misalnya tidak memiliki PPID atau memiliki tetapi tidak lengkap, tentu akan kerepotan,” ujarnya.
Menurutnya dari hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik KI Sumsel Tahun 2025 dimana jumlah Badan Publik yang dinilai sebanyak  318.
Dan dari hasil Penilaian menurutnya  yang  masuk dalam katagori Informatif sebanyak 49 badan public, Menuju Informatif sebanyak 22 badan public, cukup Informatif sebanyak  4 badan public, kurang Informatif sebanyak  36 badan public, tidak Informatif sebanyak  137 badan public dan tidak Register sebanyak 70 badan public.
“Kualifikasi nilai yaitu Informatif: 90 – 100, Menuju Informatif: 80 – 89,9, Cukup Informatif: 60 – 79,9, Kurang Informatif: 40 – 59,9 dan Tidak Informatif: < 39,9,”katanya.
Sedangkan kategori Badan Publik (12 Kategori) yang dinilai adalah  OPD Pemprov Sumsel, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Kementerian Agama,  Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, BPS Kabupaten/Kota, BPN Kabupaten/Kota, Lembaga Yudikatif dan SMAN/SMKN.
“Beberapa Badan Publik ditiap Kategori memperoleh predikat Informatif antara lain BPKAD, Dinas Kesehatan,  Sekwan dan BPSDM pada kualifikasi OPD. Kemudian Pemkab Muara Enim, Pemkab Muba, Pemkot Palembang, Pemkab OKUT, Pemkab Pali dan Pemkab Empat Lawang untuk kategori Pemerintah Kabupaten Kota,”katanya.
Sedangkan Badan Pusat Statistik Sumsel, Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Badan Pemgawas Pemilu Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan, Balai Basar Pengawasan Obat dan Makanan Palembang, Pengadilan Tinggi Palembang, dan PTUN Palembang  masuk untuk kategori Instansi Vertikal di Sumsel.
“Sementara untuk kategori BUMN yang ada di Sumsel PT Pelindo II, PT Bukit Asam dan PT Kereta Api Indonesia memperoleh predikat Informatif. Sementara untuk kategori BUMD Bank Sumsel Babel memperoleh predikat Menuju Informatif,”katanya.
Selanjutnya untuk Kategori Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se Sumsel yang Informatif yaitu  Pengadilan Agama Kayu Agung, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri Muara Enim, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Sekayu, Pengadilan Agama Muara Emim, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Agama Lahat, dan, Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Lalu untuk Kategori Kementrian Agama Se Sumsel, Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas, Kota Prabumulih dan Muba.
Sedangkan untuk kategori BPN Kab/Kota  yaitu BPN Kabupaten  Pali, BPN Kota Prabumulih, BPN Kabupaten Lahat, dan BPN kota Pagar Alam.
Kategori KPU Kab/Kota  yaitu KPU Kota Palembang , KPU Kabupaten  OKU Selatan, KPU Kabupaten  OKI, KPU Kabupaten  Lahat
Selain itu kategori Bawaslu Kab/Kota  yaitu Bawaslu Kota Palembang, Bawaslu Kota Prabumulih Bawaslu Kabupaten Muara Enim , Bawaslu Kabupaten  Empat Lawang, Bawaslu Kabupaten  Muba dan Bawaslu Kabupaten  Ogan Ilir
“Sorotan tajam diarahkan pada sektor pendidikan yang dinilai lemah. Untuk kategori SMAN/SMKN di Sumsel  yang Informatif hanya SMAN 17 Palembang dan SMAN 1 Sekayu. Sementara SMAN 2 Plus Banyuasin III, SMAN Sumatera Selatan dan SMAN 1 Bayung Lencir mendapat predikat menuju Informatif,”katanya.
Terakhir, kategori Badan Pusat Statiatik Se Sumsel semua nya 15  Kabupaten/Kota memperoleh predikat Informatif dan  yang memperoleh nilai tertinggi adalah BPS Ogan Komering Ulu.#udi

Baca Juga:  Siap Ekspor ke China, Karantina Sumsel Sertifikasi 50 Ton Santan Beku
Komentar Anda
Loading...