Perbaikan Jembatan Muara Lawai dan Jembatan P6 Lalan, Tersendat, MF Ridho:  “Seperti pak Gubernur ini  Kena Prank, Oleh Para Pihak yang Harusnya Bertanggungjawab

99
Suasana rapat Komisi IV DPRD Sumsel bersama PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel,  , Dinas Perhubungan Sumsel , Kabid Jalan dan Jembatan, Dinas PU PR Kabupaten Muba Ahmad Fadli, dan perwakilan asosasi perusahaan tambang Lahat namun perusahaan tambang dan angkutan batubara yang membuat roboh dua jembatan tersebut tidak hadir dalam  rapat tersebut, di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Jumat (21/11/2025).(BP/udi)

Palembang,BP- Setelah lebih dari satu tahun pascakecelakaan tongkang batu bara yang meruntuhkan struktur Jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), serta ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu malam 28 Juni 2025, progres perbaikan kedua jembatan tersebut dinilai sangat mengecewakan.

Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), MF Ridho, menilai Gubernur Sumsel Herman Deru telah “diprank” oleh perusahaan-perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab robohnya jembatan tersebut.
Pasalnya, hingga kini pembangunan kembali kedua jembatan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“ Yang Jembatan P6 Lalan ini  tidak ada pelakunya yang hadir hari ini, pelaku dan penanggungjawab, ini tolong di kutip kawan-kawan media , karena kejadian tertabraknya jembatan itu oleh tongkang ini Agustus 2024 ini sudah 1 tahun lebih malahan Gubernur dan forkompinda dan pemerintah kabupaten Muba, sudah sedemikian proses akhirnya sampai ada komitmen dan para pihak yang bertanggungjawab  sudah ada bagian,” katanya saat menggelar rapat bersama PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel,  , Dinas Perhubungan Sumsel , Kabid Jalan dan Jembatan, Dinas PU PR Kabupaten Muba Ahmad Fadli, dan perwakilan asosasi perusahaan tambang Lahat namun perusahaan tambang dan angkutan batubara yang membuat roboh dua jembatan tersebut tidak hadir dalam  rapat tersebut, di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Jumat (21/11/2025) sore.
Namun menurut Ridho pihak-pihak yang bertanggungjawab atas robohnya jembatan  P6 Lalan ini seakan tidak ada beban .
“ Yang kami menjadi malu, seperti pak Gubernur ini  kena prank, oleh para pihak yang harusnya bertanggungjawab, termasuk bupati Muba juga kena prank , ini adalah prilaku yang sangat luar biasa , pemerintah kepala daerah, gubernur dan bupati yang memiliki wilayah yang sudah menengahi persoalan ini kepada para pihak yang bertanggungjawab, sudah bersepakat  dan nyatanya mereka wanprestasi , karena kejadian ini sudah setahun lebih, rasanya sudah sangat bijaksana pemerintah ini , “ katanya.
Ridho menjelaskan, kasus Jembatan P6 Lalan seharusnya sudah selesai sejak pihak-pihak terkait—termasuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta perusahaan pengguna alur Sungai Musi—menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab.
“Kejadian  jembatan P6 ditabrak tongkang itu Agustus 2024. Sudah setahun lebih. Gubernur, bupati, forkopimda, semuanya sudah turun. Ada komitmen, tapi sampai hari ini mereka seolah tidak punya beban. Pak Gubernur itu seperti kena prank,” katanya  saat menggelar rapat bersama PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel,  , Dinas Perhubungan Sumsel , Perwakilan Pemkab Muba dan perwakilan asosasi perusahaan tambang Lahat namun perusahaan tambang dan angkutan batubara yang membuat roboh dua jembatan tersebut tidak hadir dalam  rapat tersebut, di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Jumat (21/11/2025).
Ridho mengatakan, Komisi IV DPRD Sumsel mendapat banyak desakan dari masyarakat karena tidak ada perkembangan berarti. Ia menegaskan bahwa batas toleransi penyelesaian yang diberikan Gubernur adalah 31 Desember 2025. Jika tak juga ada kemajuan, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke kementerian terkait.
“Kita akan ke Jakarta awal Desember. Kementerian Perhubungan punya kewenangan soal alur sungai, Kementerian ESDM soal pertambangan. Kami minta daftar perusahaan yang selama ini menikmati alur Sungai Musi dan melintasi dibawah Jembatan Lalan. Kalau perlu, kami minta mereka di-blacklist sampai tanggung jawab diselesaikan,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Ridho juga menyoroti perusahaan yang dinilai wanprestasi yaitu PT Apau Sejahtera Abadi. Ia mengapresiasi  perusahaan  tambang batubara  yang siap menyetor sisa kewajiban.
Terkait robohnya Jembatan Muara Lawai, di Lahat ,  Ridho menyebut kejadian yang disebabkan oleh angkutan batubara dengan muatan berlebih itu sebenarnya sudah diperingatkan sejak lama.
Menurutnya, jembatan memiliki batas umur rencana, namun kelebihan beban yang terjadi berulang kali membuat konstruksi cepat melemah.
“Waktu jembatan itu roboh, di atasnya ada mobil batubara. Itu bukti bahwa kelebihan muatan setiap hari mempercepat kerusakan,” jelasnya.
Ia menilai asosiasi pengusaha tambang yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pembangunan kembali jembatan senilai Rp21,4 miliar justru tidak berani menandatangani komitmen.
“Asosiasi ini mandul. Tidak mampu mengatur anggotanya. Bahkan mereka minta bantuan Pemprov, padahal ini 100 persen tanggung jawab mereka,” ujar Ridho.
Menurutnya, selama bertahun-tahun pengusaha batu bara menikmati jalur tersebut tanpa hambatan, namun ketika diminta bertanggung jawab justru saling menghindar.
Ridho juga menyoroti dampak ekonomi dari mandeknya perbaikan jembatan, termasuk ke sopir angkutan yang terpaksa berhenti bekerja.
“Banyak sopir mobil kredit yang terpuruk. Empat bulan tidak menarik, cicilan macet. Lalu lintas dialihkan, tambah jauh, tambah macet,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa lambatnya perbaikan jembatan bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.
Ridho menegaskan , Komisi IV berencana menyurati kementerian terkait untuk meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan yang menikmati jalur tersebut tetapi tidak menunaikan kewajibannya.
“Kalau perlu kita minta dihentikan seminggu. Saya yakin kalau sudah di-stop, mereka langsung muncul dengan dana. Selama tidak ada tekanan, mereka diam saja,” tegas Ridho.
Ia berharap pengusaha tambang memiliki hati nurani dan segera merealisasikan komitmen untuk memperbaiki fasilitas publik yang rusak akibat kegiatan mereka.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Persi, menyoroti lambannya pengumpulan dana untuk perbaikan Jembatan Muara Lawai Lawai dan Jembatan P6 Lalan, yang rusak akibat aktivitas angkutan batu bara.
Ia menyebut untuk Jembatan Muara Lawai , dari total kebutuhan Rp21,4 miliar, dana yang terkumpul hingga saat ini baru mencapai Rp3 miliar dari 2 perusahaan .
Persi juga menyinggung peran asosiasi perusahaan tambang yang dianggap tidak serius dalam memimpin koordinasi. Ia menyebut ketua asosiasi, Andi Asmara, beberapa kali tidak hadir dalam rapat-rapat penting.
“Asosiasi ini seolah tidak punya kekuatan. Ketuanya pun sering tidak hadir. Sementara kerusakan jembatan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Menurutnya, kerusakan jembatan adalah tanggung jawab mutlak perusahaan tambang, mengingat fasilitas negara tersebut rusak akibat beban angkutan yang melebihi kapasitas.
Persi menegaskan bahwa merusak fasilitas negara bukan perkara ringan, dan ada aturan hukum yang mengatur sanksinya.
“Ini fasilitas negara. Kalau dirusak, ada aturannya, ada sanksinya. Masa masyarakat kecil merusak fasilitas perusahaan langsung ditindak, tapi kalau perusahaan merusak fasilitas negara bisa diam begitu saja,” tegasnya.
Ia menilai, jika perusahaan terus menunda penyetoran dana, pemerintah bersama DPRD tidak segan meminta kementerian terkait untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas angkutan batu bara dari perusahaan yang tidak patuh.
Karena hingga delapan bulan perbaikan tak kunjung berjalan dan dana yang terkumpul baru sekitar Rp3 miliar untuk Jembatan Lalan , DPRD Sumsel mempertimbangkan langkah tegas. Komisi IV akan membawa daftar perusahaan yang terlibat ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM untuk meminta pemberhentian sementara kegiatan mereka.
“Kami akan catat semua perusahaan yang berkaitan dengan Jembatan P6 Lalan dan Jembatan Lawai. Lalu kami bawa ke kementerian untuk diminta dihentikan sementara aktivitasnya sampai mereka menunaikan kewajiban,” kata Persi.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan pembangunan jembatan dapat segera dilakukan demi kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel , M. Yansuri, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah perusahaan tambang dan asosiasi yang masih mangkir dari undangan rapat pembahasan penyelesaian perbaikan Jembatan P6 Lalan dan Jembatan Lawai. Menurutnya, ketidakhadiran para pihak tersebut menghambat proses penyelesaian persoalan yang sudah berlarut-larut.
“Kami mengundang lagi karena salah satu asosiasi dari Muba, yaitu PT APAU, belum hadir. Perusahaan yang menomboki langsung biaya perbaikan juga belum hadir. Dari Lahat pun yang datang bukan ketuanya, bukan saudara Andi Asmara. Kami minta ketua asosiasi hadir langsung,” tegas Yansuri.
Ia menjelaskan, sebagai sebuah asosiasi, sudah semestinya mereka memiliki mekanisme iuran atau dana bersama, termasuk kewajiban menanggung risiko jika terjadi musibah seperti kerusakan jembatan di Muara Lawai.
“Kalau asosiasi itu komersial, pasti ada iuran. Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) juga biasanya sudah diatur soal tanggung jawab. Tapi kenapa saat ada musibah malah membangkang?” ujarnya.
Yansuri menegaskan bahwa Komisi IV telah meminta daftar lengkap perusahaan tambang yang terlibat atas robohnya dua jembatan tersebut.
“Jika dalam undangan berikutnya mereka tetap tidak hadir atau tidak menunjukkan penyelesaian konkret, maka DPRD akan membawa persoalan ini ke kementerian terkait. Nama-nama perusahaan itu akan kita bawa ke kementerian. Kalau pertemuan berikutnya tidak ada penyelesaian, kita naikkan ke pusat,” jelasnya.
Meski DPRD Sumsel tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan kegiatan perusahaan,  politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa mereka bisa mengeluarkan rekomendasi resmi kepada kementerian.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menyetop perusahaan, tapi kami bisa merekomendasikan agar A, B, C, D perusahaan dihentikan sementara. Kalau menurut aturan memungkinkan untuk dihentikan, kenapa tidak?” katanya.
Ia menekankan bahwa tujuan dari langkah ini adalah memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan fasilitas negara, bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi.
“Kami juga tidak punya penyidik atau penegak hukum internal. Tapi kami punya kewenangan politik dan rekomendasi. Kalau mereka tidak kooperatif, tentu persoalan ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Ir. M. Affandi, S.T., M.Sc., IPU, ASEAN Eng, menjelaskan bahwa proses perbaikan Jembatan Muara Lawai dan Jembatan P6 Lalan hingga kini masih tersendat akibat belum terpenuhinya dukungan finansial dari asosiasi perusahaan tambang yang bertanggung jawab.
“Permasalahan utama masih sama, baik untuk Lawai maupun Lalan — semuanya masih di tingkat asosiasi. Padahal dalam rapat bersama Pak Gubernur di Hotel Santika sudah disepakati bahwa untuk Jembatan Lawai, dana harus terkumpul paling lambat akhir Desember 2025,” ujar Affandi.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dapat berjalan karena dukungan finansial dari perusahaan tambang masih belum terpenuhi.
“Hingga saat ini progres masih stuck karena persoalan finansial support. Pembagian kluster sudah dilakukan oleh asosiasi, dan alhamdulillah baru terkumpul sekitar Rp3 miliar dari total kebutuhan Rp21 miliar untuk Jembatan Muara Lawai,” jelasnya.
Affandi menambahkan bahwa pemerintah provinsi hanya berperan sebagai fasilitator karena pendanaan perbaikan jembatan berada pada ranah kesepakatan bisnis antarperusahaan (B2B).
“Ini murni B2B, dana ada di asosiasi. Pemerintah provinsi memfasilitasi saja, bukan penyedia dana. Dan untuk kasus penubruk jembatan, baik di Lawai maupun di Lalan, tanggung jawab finansialnya tetap berada di pihak perusahaan,” tegasnya.
Ia berharap kontribusi perusahaan dapat segera dipenuhi agar pembangunan kedua jembatan itu dapat kembali berjalan.

Baca Juga:   Istana Adat Kesultanan  Palembang Darussalam Dapat Tiga Kunjungan dari Dalam dan Luar Negeri
Komentar Anda
Loading...