Pemprov Sumsel Terbitkan Aturan Baru, Batasi Penyaluran Solar di Palembang

13
H Herman Deru (BP/ist)

Palembang,BP- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan aturan baru terkait pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU di Kota Palembang. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengatasi antrean panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Melalui Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 17 November 2025, Pemprov Sumsel menghentikan penyaluran solar di empat SPBU dan membatasi waktu distribusi di 14 SPBU lainnya hanya pada pukul 22.00–04.00 WIB.
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa pembatasan waktu dilakukan karena distribusi solar pada siang hari dinilai kurang efektif dan rawan disalahgunakan, terlebih sebagian besar penyaluran biosolar masih terpusat di wilayah kota.
“Saya minta distribusi biosolar tidak hanya terpusat di dalam kota. Penyaluran pada malam hari dan perluasan titik distribusi ke luar kota akan membuat pengawasan lebih optimal,” ujar Deru,  Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan dengan Badan Pengatur Hilir Migas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD Hiswana Migas Sumsel.
“Kami akan melakukan pengawasan terpadu. Jika terjadi pelanggaran, sanksinya bisa berupa tilang, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha atau operasional SPBU,” tegasnya.
Adapun empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali–Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan Jalan Celentang Kenten–Sako.
 Sementara itu, penyaluran malam hari diberlakukan di SPBU yang berlokasi di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua lokasi), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, serta Jalan Gubernur H Bastari.
Kendati demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi angkutan kebutuhan pokok dan barang esensial. Kendaraan angkutan tetap dapat mengisi solar di wilayah Palembang selama membawa muatan sesuai dokumen surat jalan yang sah.
“Itu dengan ketentuan saat pengisian BBM, kendaraan masih mengangkut muatan sesuai surat jalan dari pemilik atau pengelola angkutan,” jelas Deru.
Ia juga menyoroti adanya disparitas harga yang dianggap turut memicu meningkatnya antrean.
 “Masalahnya bukan pada kuota, tetapi pada perlunya penataan SPBU yang diperbolehkan menyalurkan solar. Mengalihkan penyaluran biosolar ke kawasan pinggiran yang lebih representatif adalah langkah yang tepat,” katanya.#udi
Baca Juga:  Kemensetneg Kunjungi UBD, Diskusi Implementasi Nilai-Nilai Pancasila
Komentar Anda
Loading...