Dua Raperda Inisiatif DPRD: Kesejahteraan Lansia dan Penguatan Ideologi Pancasila, Ini Tanggapan Pemprov   Sumsel

5
Rapat Paripurna ke-XXIV (24) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  yang digelar di Auditorium DPRD Sumsel, Jumat (24/10/2025).(BP/ist)

Palembang, BP- Rapat Paripurna ke-XXIV (24) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  yang digelar di Auditorium DPRD Sumsel, Jumat (24/10/2025).

 Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pendapat Gubernur Sumatera Selatan terhadap penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel mengenai dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andi Dinialdie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua H. Nopianto, S.Sos., M.M., serta dihadiri oleh para anggota dewan, pejabat pemerintah provinsi, dan perwakilan instansi terkait. Hadir juga dari eksekutif, Gubernur Sumsel diwakili Sekda Sumsel H Edward Chandra.
 Edward Chandra menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang menghadirkan dua rancangan peraturan daerah dengan nilai strategis tinggi. Kedua Raperda tersebut dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Sumatera Selatan saat ini, baik dalam aspek sosial kemanusiaan maupun penguatan karakter kebangsaan.
Terkait Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, ditegaskan pentingnya regulasi ini sebagai payung hukum dalam upaya meningkatkan kualitas hidup kaum lansia. “Peraturan ini diharapkan dapat memperpanjang usia harapan hidup, memperkuat kemandirian, serta menjamin kesejahteraan sosial lanjut usia,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Raperda ini akan membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar, merasa aman, dan tetap aktif berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kepedulian sosial, rasa hormat, serta penghargaan masyarakat terhadap para lanjut usia.
Sekda juga mengingatkan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia menyarankan agar pembahasan materi melibatkan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Biro Kesejahteraan Rakyat. “Sinergi lintas sektor sangat penting agar substansi Raperda menjadi lebih kuat dan implementatif,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Sekda menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara harus terus dijabarkan dalam berbagai peraturan, termasuk peraturan daerah. “Pancasila tidak hanya menjadi ideologi, tetapi harus hidup dalam tindakan nyata melalui kebijakan publik,” ujarnya.
Ia menilai, Raperda ini akan menjadi instrumen penting dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dan memperkokoh semangat kebangsaan, terutama di tengah tantangan globalisasi dan disinformasi yang dapat menggerus nasionalisme.
Sekda juga menyinggung dasar hukum yang memperkuat pentingnya pembinaan wawasan kebangsaan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional termasuk urusan pemerintahan umum yang harus dimantapkan melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Lebih lanjut, ia berharap pembahasan Raperda ini tidak hanya berfokus pada tataran normatif, tetapi juga menjabarkan langkah-langkah konkret dalam menciptakan kerukunan dan toleransi di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan budaya di Sumatera Selatan. “Raperda ini harus bisa menjadi pondasi yang memperkuat semangat persatuan di tengah kebhinekaan,” katanya.
Dalam pembahasannya, gubernur juga mengusulkan agar Raperda ini dilengkapi dengan materi penguatan implementasi ideologi Pancasila di dunia pendidikan. “Penerapan nilai-nilai kebangsaan sejak dini sangat penting untuk memperkokoh karakter generasi muda,” ucapnya.
Ia menambahkan, ke depan, perlu dibentuk majelis atau lembaga khusus yang berfokus pada penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. “Langkah ini akan memperluas jangkauan pembinaan dan memastikan nilai-nilai Pancasila benar-benar diinternalisasi dalam kehidupan masyarakat,” tambahnya lagi.
Selain itu, Sekda juga menekankan perlunya penambahan ketentuan terkait sanksi agar Raperda memiliki kekuatan hukum yang tegas dan efektif dalam mencegah penyimpangan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Dalam penutup pendapatnya, Sekda berharap agar pembahasan kedua Raperda ini dilakukan secara cermat, hati-hati, dan melibatkan berbagai pihak yang kompeten, seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Pendidikan. “Kita tidak ingin Raperda ini hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi panduan nyata dalam kehidupan sosial dan kebangsaan,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumsel, Andi Dinialdie, S.E., M.M., menyambut baik pandangan gubernur tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh fraksi akan menyampaikan tanggapan resmi terhadap pendapat gubernur pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan Senin (27/10/2025) mendatang.
“Masukan dan pandangan dari gubernur akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dua Raperda inisiatif ini. Kami berharap pembahasannya dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan,” katanya.#udi
Baca Juga:  DPRD Palembang Desak Pemkot Palembang Tanggapi Biaya Pembuatan RAB 
Komentar Anda
Loading...