Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
MK Putuskan Eks Napi dengan Hukuman di Bawah 5 Tahun Bisa Langsung Maju Pilkada, Nopianto: Kita Hormati dan Patuh
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda waktu untuk bisa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan nomor 32/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa syarat jeda waktu lima tahun pasca-bebas dari pidana hanya berlaku bagi mantan napi dengan vonis lebih dari lima tahun. Adapun bagi mereka yang divonis di bawah lima tahun, kesempatan untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada terbuka tanpa harus menunggu.
Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), H. Nopianto, menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati keputusan MK. “Kalau kita, ya tentu menghargai putusan MK ini. Putusan MK sifatnya final dan mengikat (final and binding).
” Jadi kita harus taat dan patuh terhadap apa yang sudah diputuskan,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Menurut Nopianto, keputusan MK ini merupakan bentuk kepastian hukum yang harus diterima oleh seluruh komponen bangsa, termasuk partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat luas.
“Pada prinsipnya, kita menghormati keputusan MK. Kalau memang sudah diputuskan,” kata politisi Partai Nasdem ini.#udi
Komentar Anda