Tiga Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib , Kode Etik dan Tata Beracara Sumsel Disetujui

1
DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna  V Tahun sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Laporan  Hasil Pembahasan dan Penelitian Tim Penyusunan Peraturan  DPRD Sumsel Tentang Tata Tertib , Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Sumsel, Rabu (16/10). (BP/udi)

Palembang, BP- DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna  V Tahun sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Laporan  Hasil Pembahasan dan Penelitian Tim Penyusunan Peraturan  DPRD Sumsel Tentang Tata Tertib , Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Sumsel, Rabu (16/10)

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie didampingi jajaran Wakil Ketua Raden Gempita, Nopianto dan Ilyas Panji Alam , juga hadir Sekda Sumsel Edward Chandra dan OPD dan Dinas serta para undangan.

Juru bicara tim penyusun I  rancangan peraturan DPRD Sumsel tentang tata tertib DPRD Sumsel terkait perubahan kedua atas peraturan DPRD Sumsel No 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel , Alfrenzi Panggarbesi mengatakan tim telah membahas, menerima saran dan masukan terhadap beberapa hal yang perlu disesuaikan dan disempurnakan terutama dalam penambahan point ketentuan umum penyempuraan terhadap konsideran mengingat dengan menghapus dasar hukum yang tidak sesuai , penambahan berapa ayat sebagai upaya penguatan fungsi DPRD Sumsel dan mengubah beberapa ayat yang terjadi kekeliruan yang harus diperbaiki .

Baca Juga:  Pengerjaan ‘Underpass’ Dikebut

        Tim juga melakukan perubahan ketentuan pada 9 pasal mencakup menambahan  7 ayat dan perubahan 6 ayat , perubahan tatib DPRD Sumsel ini dirancang agar dapat dimplementasikan dengan baik  dan dapat memberikan ladasan kuat bagi anggoat DPRD Sumsel untuk berkerja secara efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Juru bicara tim penyusun II  membahas rancangan peraturan  DPRD Sumsel tentang kode etik DPRD Sumsel, Sri Mulyadi mengatakan, kode etik disusun untuk menjaga citra , martabat, kehormatan , kredibiltas anggota DPRD Sumsel serta membantu anggota DPRD Sumsel melaksanakan tugas , wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya kepada pemilih masyarakat, bangsa dan negara.

Baca Juga:  PAN Sumsel Optimis Menang di Pali

Juru bicara tim penyusunan III pembahasa rancangan peraturan DPRD  Sumsel tentang tata beracara DPRD Sumsel Handry Pratama Putra mengatakan, tata beracara harus diimplementasikan secara konsisten oleh Badan Kehormatan DPRD Sumsel dalam rangka menjaga harkat, martabat , kehormatan anggota DPRD Sumsel .

Dengan perubahan tata beracara DPRD Sumsel diharapkan anggota DPRD Sumsel dalam terlibat dalam penegakan harkat martabat dan kehormatan anggota DPRD Sumsel .

Baca Juga:  3 Daerah Perbatasan Masih Memanas

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Sumsel tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan DPRD Sumsel tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara  oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie disaksikan Sekda Sumsel Edward Chandra.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie berharap apa yang dikerjakan hari ini menjadi amal ibadah dan mendatangkan berkah dari Allah SWT.

“Atas nama pimpinan dan lembaga DPRD Sumsel  saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rapat paripurna pada hari dengan mengucapkan Alhamdulilah rapat paripurna  hari ini selesai ,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...