Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Asal Lampung

29
Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap pelaku penusukan yang menewaskan sopir truk asal Lampung Dodi Suwanto  pada Senin 23 September 2024 lalu. (BP/ist)

Palembang, BP- Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap pelaku penusukan yang menewaskan sopir truk asal Lampung Dodi Suwanto  pada Senin 23 September 2024 lalu.

Korban  tewas ditusuk ketika turun dari mobilnya hendak membeli rokok dan mengisi saldo E-tol di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dodi tewas ditempat dengan luka dibagian leher.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Kota Palembang Pertanyakan Pendirian Rumah Ibadah di AAL

Pelaku Ferdian Pranata (19) ditangkap tim gabungan ditempat persembunyian di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa (1/10) tanpa ada perlawanan.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi mengatakan Ferdian merupakan pelaku utama penusukan korban Dodi, Ferdian ditangkap di kontrakannya.

“Kejadian penusukan berawal saat korban menghentikan truknya berhenti ditempat kejadian perkara (TKP) untuk mengisi saldo E-tol pukul 05:30 WIB,”kata Indra, Selasa (8/10).

Baca Juga:  Ketua DPD RI: BPPT Mampu Menjadi Pioner Pemilihan Ekonomi di Musim Pandemi

Saat itu, pelaku Ferdian dan temannya In yang masih DPO mengendarai sepeda motor mendatangi korban untuk meminta uang. Karena tidak diberi, pelaku emosi dan melakukan penusukan ke bagian pundak dan leher korban,” katanya.

Setelah melakukan penusukan tersebut, lanjut Indra kedua pelaku langsung melarikan diri.

“Selain pelaku Ferdian kita turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan saat menusuk korban,” katanya.

Baca Juga:  Buku Warisan Budaya Palembang, Sejarah Kesultanan Palembang Dalam Naskah Kuno di Launching, Sultan Palembang Tekankan Pentingnya Meluruskan Narasi Sejarah

Atas perbuatannya Ferdian Pranata dijerat dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat.

“Pelaku Ferdian merupakan residivis 363 yang bebas pada tahun 2023,” katanya.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...