Bobol Gudang Soft Drink, Residivis Ditangkap Polisi

26

Pembobol gudang penyimpan minuman soda soft drink yakni Sprite dan Fanta yang terletak di Jalan Ariodillah, RT 32, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan IT I, Palembang, bernama David alias Pisit (35) warga Jalan Ariodillah I, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan IT I, Palembang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I, Palembang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andrian.(BP/IST)

Palembang, BP- Pembobol gudang penyimpan minuman soda soft drink yakni Sprite dan Fanta yang terletak di Jalan Ariodillah, RT 32, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan IT I, Palembang, bernama David alias Pisit (35) warga Jalan Ariodillah I, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan IT I, Palembang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I, Palembang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andrian.

Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, dan dibawa ke Polsek IT I untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Sultan Palembang  Harapkan Pengembangan Pariwisata  Dengan Memperkuat  Narasi Sejarah dan Budaya di Sumsel 

Diketahui aksi bobol gudang milik korban Bunyamin (43) terjadi pada hari Rabu (12/4) sekira pukul 03.00 WIB. Korban mengalami kerugian berupa 5 lusin Fanta dan 15 lusin Sprite.

Kapolsek IT I Kompol M Ismail membenarkan pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek IT I. “Modusnya tersangka memanjat dinding tembok pagar gudang korban, lalu masuk melalui lobang ventilasi udara,” ujar Kompol M Ismail, kepada wartawan, Rabu (7/2).

Lanjutnya, setelah didalam gudang sebanyak 5 lusin Fanta dan 15 lusin Sprite kemudian dilempar keluar gudang dan pelaku keluar gudang kembali lewat ventilasi udara gudang.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Resmi Ajukan PSSB

“Kemudian dengan karung besar, fanta dan sprite dibawa untuk disembunyikan disebuah rumah kosong tak jauh dari TKP,” katanya.

“Pengakuan tersangka ini dia mengangkut minuman ini kerumah kosong tersebut sebanyak tiga kali, kemudian barang curian ini di jual ke pasar dengan harga Rp20 ribu perlusin dan hasil penjualan tersangka mendapatkan uang Rp430 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP.

Baca Juga:  Perlukah Dinas Kebudayaan Kabupaten Lahat Berdiri Sendiri ?

Sementara, tersangka David mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli makanan dan minuman. “Untuk keperluan sehari – hari saja, membeli makan dan minuman,” katanya.

Lanjutnya, dirinya masuk melalui lubang yang ukurannya muat dengan tubuh. “Baru pertama kali inilah mencuri di gudang tersebut, dan sudah dua hari mengintai lokasi gudang untuk bisa masuk,” kata residivis ini.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...