Pelaku Jambret dan Curanmor Palembang Ditangkap Polrestabes Palembang

88
Alamsa alias Amek (24), warga Mariana, Banyuasin yang  merupakan tersangka kasus curanmor dan jambret yang meresahkan warga Kota Palembang ditangkap  Anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Sersan Sani, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang,  Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 .(BP/IST)

Palembang, BP- Alamsa alias Amek (24), warga Mariana, Banyuasin yang  merupakan tersangka kasus curanmor dan jambret yang meresahkan warga Kota Palembang ditangkap  Anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Sersan Sani, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang,  Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 .

Amek sudah sembilan kali melancarkan aksi jambret maupun curanmor. Aksi terakhir, di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang,  Minggu (15/10) sekitar pukul 07.00.

Baca Juga:  Garbi Sumsel berdiri Bersama Capres Dan Cawapres Pro Terhadap Kepentingan Umat Islam.

Dimana ketika, korban Sarika Adriyani (34) warga Komplek Yuka, Kecamatan Sako Palembang memarkirkan motornya di lokasi kejadian. Lalu dia masuk ke Warung Bakmi Feri untuk sarapan pagi.

Sekitar 30 menit kemudian, korban pun keluar dari Warung Bakmi Feri dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di area parkir. Atas kejadian tersebut, Sarika pun membuat laporan polisi.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD Ke 104 Kodim 0418 Palembang Dan Walikota Palembang Gelar Subuh Manunggal

“Setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Tersangka merupakan target operasi kita,” ungkap Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Jhoni mengatakan, dari catatan polisi tersangka sudah sembilan kali beraksi curanmor dan jambret. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Ada sembilan TKP dan laporan polisi di wilayah hukum Polsek IT II, IT I dan Kalidoni. Masih kita kembangkan terus, karena diduga ada TKP lainnya. Kita kenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP,”  katanya.

Baca Juga:  Konsul Amerika Lihat Potensi Besar di Sumsel

Tersangka Amek mengakui perbuatannya. Dia mengatakan tiga kali melakukan aksi jambret dan enam kali mencuri sepeda motor.

“Saya beraksi selalu bersama A dan R pak. Motornya kami jualke sama B dan F. Sembilan kali itulah, tidak ada yang lain. Dan ini pertama kalinya saya ditangkap polisi dan masuk penjara,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...