Dituding Lakukan pengrusakan Lahan , Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT GPU 

190
Kuasa hukum PT. GPU dari SHS Law Firm  (BP/udi)

Palembang, BP- PT Gorby Putra Utama (PT GPU), melalui kuasa hukumnya dari  SHS Law Firm menegaskan, tidak pernah terjadi kasus pengerusakan lahan kebun PT. SKB, sebagaimana di tuduhkan kepada PT GPU. Sebab, aktifitas pertambangan yang dilakukan di kawasan Rasa Ilir Kabupaten Muratara sudah sesuai dengan IUP-OP.

Hal itu dikatakan kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah didampingi Sigit Muhaimin, Ade Satriansyah, Devi Yulianty, dan Imam Ali Akbar, Selasa (12/9) di kantor SHS Law Firm Palembang.

Menurut Sofhuan, pihaknya sengaja memberikan hak jawab, terkait persoalan yang terjadi dengan klien mereka.

“Kami mengklarifikasi bahwa, pertama tidak benar terjadi kerusakan lahan kebun PT. SKB, sebagaimana fitnah keji dituduhkan kepada PT. GPU,” kata Sofhuan.

Menurut dia, PT. GPU memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) yang bersertifikat clear and clean. Dan lahan tersebut teleah di bebaskan dari masyarakat berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara.

“Artinya, aktifitas pertambangan klien kami berada di lokasi yang sah dan benar,” katanya.

Selain itu, tegas Sofhuan, terdapat pernyataan adanya pengerusakan di sekitar area sawit PT SKB telah mengakibatkan karyawan PT SKB yang berjumlah 150 orang tidak dapat bekerja.

Baca Juga:  Lima Mapolres di Sumsel Kategori Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik

“Ini klaim sepihak semata dan mengada-ada. Cenderung mendramatisir dan rekayasa. Justru kami mempertanyakan apakah pihak PT. SKB memiliki perizinan di wilayah tersebut,” kata Sofhuan.

Dia menegaskan, berdasarkan fakta yang terjadi sebaliknya. Justru PT. GPU menjadi korban karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit.

“Bahkan terjadio aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU,” kata dia.

Adapun kehadiran anggota Brimob dan Anggota TNI semata-mata dalam rangka menjalankan tugas pengamanan di kawasan lokasi IUP PT GPU, untuk memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban di wilayah tambang.

“Tidak benar, dan kembali lagi ada upaya fitnah dengan menuduh anggota TNI dan Polri menjadi beking PT. GPU,” jelas Sofhuan.

Sementara, advokat Sigit Muhaimin menambahkan, lokasi IUP kliennya berada diwilayah Kabupaten Muratara dan bukan di wilayah Musi Banyuasin, berdasarkan Kepmendagri No. 76 Tahun 2014, tentang batas daerah antara Muba dan Muratara.

Baca Juga:  Buku Warisan Budaya Palembang, Sejarah Kesultanan Palembang Dalam Naskah Kuno di Launching, Sultan Palembang Tekankan Pentingnya Meluruskan Narasi Sejarah

“Kami tegaskan sekali lagi, wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” katanya.

Sebelumnya, perseteruan antara PT SKB milik tokoh masyarakat sekaligus pengusaha terkemuka di Sumsel Kemas H Abdul Halim Ali dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) atau Gorby terkait kepemilikan lahan seluas hampir 3.800 hektar yang kini di tanami tanaman kelapa sawit di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepertinya belum juga berakhir.

Terkini, pada Minggu (3/9) lalu terjadi upaya pendudukan paksa serta pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh Gorby.

Pihak Gorby berdalih mereka hanya menjalankan putusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri ATR/BPN yang sebelumnya di berikan kepada PT SKB atas lahan tersebut.

Padahal, terkait pembatalan itu dari pihak PT SKB saat ini tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN yang persidangannya masih berjalan sampai saat kini.

 

 

 

Komentar Anda
Loading...