Sempat Buron Enam Tahun, Pelaku Begal Ini Akhirnya Berhasil Diringkus

77

 

Baturaja BP
Karena takut dengan keselamatan jiwanya setelah diancam dengan menggunakan senjata tajam, Dwi Cahya Wulan Binti Sugito (20) warga Blok L Desa marga Mulya unit XV kec sinar peninjauan Kabupaten OKU terpaksa merelakan motor kesayangannya honda beat nomor polisi BG 2869 FAF
Aksi perampasan kendaraan bermotor ini sendiri terjadi di jalan raya Desa Tanjung Makmur kecamatan sinar peninjauan kab OKU pada kamis  02 November  2017 sekitar pukul 21.00 wib oleh empat orang pemuda yang tak dikenal oleh korban.
Setelah buron selama hampir enam tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) salah satu dari pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan yang dipimpin oleh Kapolsek Sinar Peninjauan Ipda E Antoni Malau dan Kanit Reskrim Bripka Alamsyah SH.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso saat dikonfirmasi Jum’at (1/9) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan satu pelaku begal terhadap siswi SMA yang terjadi pada enam tahun silam.
” Ya benar kita mengamankan pelaku begal yang terjadi enam tahun silam, pelaku adalah Sidik Wahyu Pratama (23) warga Blok B Desa Tanjung Makmur kec Sinar Peninjauan kabupaten OKU” ungkap AKP Budhi.
Dikatakan AKP Budhi, pelaku yang memang sudah menjadi Target Operasi ini berhasil diamankan petugas pada Jumat (1/9) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB saat berada di jalan simpang 3 Desa Tanjung makmur Kecamatan Sinar Peninjauan.
” Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Sinar Peninjauan untuk diproses secara hukum. Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih dengan Nopol BG 2869 FAF milik korban. Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun” pungkas AKP Budhi. (Her)
Baca Juga:  Politisi Pindah Partai Cari yang Lebih Nyaman
Komentar Anda
Loading...