Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022

13
Warga Cluster Alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang melalui Tim kuasa hukum dari kantor hukum SHS Law Firm mengajukan permohonan Hak uji materiil atau Yudicial Review Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 134 tahun 2022 tentang batas Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP– Warga Cluster Alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang melalui Tim kuasa hukum dari kantor hukum SHS Law Firm mengajukan permohonan Hak uji materiil atau Yudicial Review Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 134 tahun 2022 tentang batas Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum diketuai oleh Sofhuan Yusfiansyah, SH bersama rekan M. Sigit Muhaimin, S.H.M.H, Akbar, S.H, Hendri Rumino ,S.H, Ade Satriansyah,S.H, Devi Yulianti,S.H, Eliyanto,S.H, Prengki Adiatmo,S.H dan Apriyansah,SH.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Longsor di Muaraenim, Alex Nilai Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

Representatif dari warga Perumahan Kluster Alexandria menyampaikan sikap ini ketika menerima kunjungan dari Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang. Yaitu Firmansyah Hadi,SE, pada hari Sabtu (5/8) siang.

“Kami merasa bahwa penanganan sengketa batas antara Palembang dan Banyuasin tidak sepenuhnya memperhatikan dan mengutamakan aspirasi dari warga Kluster Alexandria. Hal ini terbukti dari tidak adanya sosialisasi mengenai diterbitkannya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 di kedua wilayah terkait,” ungkap kuasa hukum warga, Sofhuan Yusfiansyah.

Sofhuan menyatakan bahwa mereka telah mengajukan gugatan Judicial Review (ujian materi) terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Ibrahim Terancam di PAW Dari Anggota DPRD OKU Timur

“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar gugatan kami diterima oleh Mahkamah Agung. Termasuk dukungan dari lembaga legislatif dan eksekutif. Khususnya Pemerintah Kota Palembang,” tambah Sofhuan.

Mengapa perlu melibatkan Pemda dan legislatif? Menurut Sofhuan, berdasarkan data yurisprudensi, hampir 80 persen dari gugatan uji materi terkait batas wilayah yang diajukan oleh pemerintah diterima oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, hanya 20 persen dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang diterima.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Dua Raperda Dikaji Secara Mendalam

“Artinya, kemungkinan besar bahwa gugatan uji materi yang diajukan oleh pemerintah akan lebih berhasil. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot Palembang untuk ikut membantu perjuangan warga Kluster Alexandria,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, yaitu Firmansyah Hadi, menyatakan dukungannya. Terhadap pengajuan gugatan uji materi atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022.

“DPRD Palembang telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengajuan Judicial Review. Atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022 ini melalui APBD Perubahan,” katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...