Sabu 5,4 Kilogram di Musnahkan Polretabes Palembang

68

-Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,4 kilogram (kg) yang disita dari dua orang tersangka inisial FS dan EP, Kamis (8/6) dari FS yang disita 5,3 kilogram sabu-sabu, polisi memusnahkan 4,9 kilogram.(BP/IST)

Palembang, BP- Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,4 kilogram (kg) yang disita dari dua orang tersangka inisial FS dan EP, Kamis (8/6) dari FS yang disita 5,3 kilogram sabu-sabu, polisi memusnahkan 4,9 kilogram.

Sementara dari tangan tersangka EP yang menyimpan sabu setengah kilogram, polisi memusnahkan 488 gram.

Sabu seberat 5,3 kilogram disita dari EP (35) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:  Batubara Sumsel Jadi Idaman, KEK TAA Selesai 2018

Penangkapan terjadi di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (8/5) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti sabu-sabu dari 2 LP, milik kedua tersangka yang kami amankan di waktu yang berbeda. Pertama di bulan April lalu dan yang 5,3 kilogram pada bulan Mei,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono.

Baca Juga:  Wali  dan Jasanya Mengenalkan dan Mengamalkan Islam di Nusantara (Bagian Terakhir)

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dicampur deterjen pembersih lantai.

Dari barang yang dimusnahkan ini, sekitar 21.688 jiwa bisa diselamatkan.

“Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani persidangan dan menjalani masa hukuman,” katanya.

Sebelumnya  tersangka EP diringkus Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang ketika berada sebuah warung Indomie di Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami.

Tersangka menyimpan sabu-sabu seberat 5,3 kilogram lebih di dalam bungkus kopi warna hitam.

Baca Juga:  TPA Pinguin Dikunjungi Kementerian Perempuan dan Anak

Saat dilakukan penggeledahan tas ransel yang dibawa oleh tersangka, polisi menemukan lima kantong kemasan kopi yang di dalamnya berisikan narkoba sabu-sabu.

Harryo menambahkan jika dari pengakuan tersangka barang tersebut berasal dari Provinsi Riau.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...