Tiga Pedagang Pupuk Ilegal Ditangkap Polda Sumsel

119
Tiga pedagang pupuk ilegal tanpa izin edar di tangkap Subdit l Indagsi ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (24/5)(BP/IST)

Palembang, BP- Tiga pedagang pupuk ilegal tanpa izin edar di tangkap Subdit l Indagsi ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (24/5)

Tiga tersangka yang di tangkap MT seorang pedagang pupuk di pasar Sungai Lilin, NS dan AM pedagang di km 16 Talang Kelapa jalan Palembang – Jambi Banyuasin.

Dari tiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti pupuk 667 karung atau 31 ton pupuk ilegal yang berasal dari Gresik Jawa Timur.

Baca Juga:  Transaksi Shabu, 2 Pegawai Tapem Mura Diringkus

“Kasubdit l Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo di dampingi kabid humas Polda Sumsel mengatakan, Modus tersangka menjual langsung pupuk dalam karung ke petani dengan merk tertentu dan izin edar resmi.

“Pupuk yang di jual tersangka tanpa izin edar dari departemen pertanian, sudah kita chek di pusat, kasus akan kita kembangkan termasuk perusahaan yang memproduksi di Gresik,” katanya di Mapolda Sumsel, Rabu (24/5).

Baca Juga:  Buronan Kasus Begal Ditangkap

Dan ketiga tersangka menurutnya di jerat pasal 12 jo 73 UU No 22 tahun 2019 dengan ancaman penjara 6 tahub atau denda 3 M.

Pengakuan para tersangka  penjualan pupuk dilakukan langsung ke petani.

“Jualnya mulai awal 2023 sekarang barang bukti kita titipkan di Sukarami,” kata MT.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...