Polda Sumsel Usut Dugaan Pungli di Banyuasin

108
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK (BP/IST)

Palembang, BP- Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan investigasi sehubungan dengan viralnya dugaan pungli, melalui medsos Instagram dan Tiktok di perairan simpang PU Desa Bunga Karang, Kabupaten Banyuasin, Senin (8/5) lalu.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa peristiwa terjadi di Pangkalan Sandar Simpang PU (Dit Polairud Polda Sumsel) dan Pos Dishub Simpang PU, Kabupaten Banyuasin.

“Anggota kita Ditpolairud Polda Sumsel telah melakukan investigasi terhadap personil Pangkalan Sandar Simpang PU,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/5) sore

Kemudian di terangkan mengenai tugas dan tanggung jawab personil Ditpolairud Polda Sumsel di perairan Simpang PU memberikan pelayanan terhadap masyarakat, seperti himbauan masyarakat tentang keselamatan berlayar, pengecekan terhadap alat navigasi kapal berikut barang muatan serta menggalakkan bahaya hewan buas ( buaya) yang banyak terdapat di perairan Simpang PU.

Baca Juga:  Trend Penggunaan APBD Sumsel dari 2017-2019, Lebih Banyak  Porsi Belanja Tidak Langsung

Dalam pelaksanaan tugas selalu bersinergi dengan stakeholder dari Kabupaten yaitu Dishub. Untuk transportasi dinas PS. Simpang PU memiliki speedboat Dinas dg spesifikasi mesin 40 pk merk suzuki. Pada saat kejadian speed dinas polair sedang standby di depan mako PS Simpang PU.

Kemudian investigasi dengan Pihak Dishub Kabupaten banyuasin, didapatkan pihak dari Dishub Simpang PU Kabupaten Banyuasin yang tertera dari perbup nomor 8 tahun 2021 tentang retribusi daerah.

Baca Juga:  Ledakan Amonium Nitrat  Hantam Lebanon,  Pernah Terjadi di Tianjin, China Tahun 2015

Pihak Dishub menghampiri ke kapal yang sedang berlayar untuk mengecek muatan kapal dan pada saat kejadian personil Dishub tidak meminta apapun hanya menghampiri. Personil Dishub Simpang PU menurut keterangan Ka Pos Dishub Kabupaten Banyuasin semuanya adalah tenaga honorer.

“Dari hasil pemantauan di lapangan kita, dapatkan bahwa yang memberitakan di medsos instagram dan tiktok tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, karena yang memberitakan tanpa melihat dan turun langsung ke lapangan,” katanya.

Baca Juga:  Iklan dan Promosi Rokok Marak, Jumlah Perokok Anak-anak Meningkat

Sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dan hendaknya seorang jurnalis sesuai dengan undang-undang pers harus mengkonfirmasi kepada seseorang atau lembaga yang akan diberitakan karena ada hak jawab kepada pihak yang akan diberitakan.

Adapun fakta dilapangan pada Selasa (9/5) yang langsung dijelaskan oleh Ka Pos Dishub, Eko Prasetya bahwa perbup nomor 8 tahun 2021 menyatakan tentang retribusi daerah Kabupaten Banyuasin.

“Kemudian tindakan yang dilakukan anggota kita mendatangi TKP, ‎konfirmasi kepada pihak personil PS Simpang PU, konfirmasi dengan pihak Pos Dishub Kabupaten Banyuasin dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, ” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...