Dua Pengedar Shabu Ditangkap Polda Sumsel

47

Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap dua pria Sudarmono(27) warga Jalan Yos Sudarso Lr. Pasma Putra I, Kel. 3 Ilir Kec. IT.II, Palembang. Serta Yudi Tovani (38) warga jalan Kapten A. Robani Kadir Lr. Hikmah 2 Kel. Talang Putri Kec. Plaju Kota Palembang sebagai pengedar shabu-shabu.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap dua pria Sudarmono(27) warga Jalan Yos Sudarso Lr. Pasma Putra I, Kel. 3 Ilir Kec. IT.II, Palembang. Serta Yudi Tovani (38) warga jalan Kapten A. Robani Kadir Lr. Hikmah 2 Kel. Talang Putri Kec. Plaju Kota Palembang sebagai pengedar shabu-shabu.

Sebelumnya unit 1 subdit 1 pimpinan Kanit AKBP Dudy Novery dan AKP Yetti Gultom mendapatkan informasi kerap terjadi transaksi narkoba di jalan Yos Sudarso Lr. Pasma Putra I No. 10 Rt 023 Rw  005 Kel. 3 Ilir Kec. IT.II Kota Palembang.

Baca Juga:  Perlombaan Medley Lagu Daerah Meriahkan Pertemuan Paguyuban PIPAS dan Pengayoman Sumsel

AKBP Dudy menyampaikan petugasnya menangkap kedua tersangka berada dikediaman dari tersangka Sudarmono.

“Benar kita tangkap dua orang pria usai anggota melakukan undercover buy, dimana tersangka menyerahkan dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan warna hitam dengan tangan kanannya,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudy Novery, Senin (10/4).

Usai tertangkap tangan, dua tersangka langsung digelandang ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Baca Juga:  Tergeletak di Jalan dengan Wajah Penuh Luka, Pria Ini Simpan Narkoba

“Narkoba yang diamankan dengan berat bruto 101, 38 gram,” ucapnya.

AKBP Dudy juga menjelaskan hasil pemeriksaan kedua tersangka berperan sebagai pengedar.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif pengguna narkoba,” jelasnya.

Akibat ulah kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...