

Palembang, BP- Dua kakak beradik Rohiman (33), dan adiknya, Firmansyah (20) keduanya warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, tertangkap lantaran dugaan pencurian buah kelapa sawit di tempatnya bekerja, pascapenangkapan Selasa (4/4) April 2023 keduanya di tahan dalam ruangan pintu jeruji besi layaknya sel tahanan di kantor PT AA, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin. Penahanan keduanya sekitar 1×24 jam.Sehingga setelah bebas, keduanya melapor ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (6/4).
“Benar, saat ini Unit 1 turun ke Banyuasin guna melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyekapan kedua korban,” kata Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK , Jumat (7/4).
Menurutnya kedua korban mengaku tidak mencuri sawit milik PT AA. Tapi sawit pada kebun yang mereka tanam sendiri. Sebagaimana janji kebun plasma sejak perkebunan sawit itu ada 13 tahun lalu.#udi