Komplotan Curanmor Pakai Senpira dan Penadahnya Ditangkap

166
Anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan di kota Palembang yaitu Alim (29) Warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I Palembang, dan Deni (22) warga Jalan Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur.(Bp/IST)

Palembang, BP- Anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan di kota Palembang yaitu Alim (29) Warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I Palembang, dan Deni (22) warga Jalan Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur.

Keduanya pelaku utama dan bawa senpi rakitan. Kemudian Dayat (24) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang, pelaku utama dan memiliki narkotika, lalu Daud (26) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang, pelaku penadah dan bawa sajam.

Selain itu terdapat juga pelaku (penadah) lain yakni Aang (36) warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang, Darmansyah (38) warga Puncak Sekuning, Kecamatan IB I Palembang (penadah) dan Iwan (34) warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I Palembang (memiliki narkotika jenis sabu) ditangkap beberapa waktu lalu di dua tempat berbeda.

Baca Juga:  51 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sumsel dan Jajaran

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap komplotan Curanmor.

Dimana tiga pelaku terkena pasal 363 KUHP, tiga orang terkena pasal 480 KUHP dan satu orang lagi ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu.

“Tertangkapnya para pelaku berawal anggota kita menangkap satu pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dengan total pelaku tujuh orang,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (13/2).

Kemudian dari hasil pengembangan mereka ini sudah melakukan aksi kejahatan curanmor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 26 TKP. “Modus operasi yang mereka lakukan, dari keterangan pelaku saat anggota kita melakukan interogasi pelaku dengan cara bobol kunci motor gunakan kunci T,” katanya.

Baca Juga:  Bidik 2000 Pedagang Pasar Jualan Online

Bahkan aksi yang mereka lakukan tidak segan-segan melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) dan Sajam demi untuk memiliki kendaraan korbannya.

Untuk lokasi pencurian yang mereka lakukan, lanjut Kapolrestabes Palembang, yakni di wilayah hukum Polrestabes Palembang, seperti perumahan, kos-kosan, Alfamart hingga di jalan sekalipun.

“Anggota kita terlebih dahulu menangkap pelaku Alim dirumahnya, kemudian melakukan penangkapan terhadap enam pelaku lainnya yang sedang berkumpul dirumah pelaku Dayat yang sedang pesta Shabu (Narkotika),” katanya.

Untuk barang bukti sendiri ada tujuh unit kendaraan bermotor, dua pucuk Senpira, sepuluh butir peluru Senpi rakitan, sembilan buah kunci kontak motor, satu buah ponsel merek samsung, dua bilah sajam, satu selongsong peluru Senpira, satu kunci modifikasi, empat mata kunci modifikasi, dua lembar STNK, dan enam buah helm.

Baca Juga:  Ishak Mekki Wisuda Santri Madrasah Aliyah Ponpes An-Nur

Kemudian tiga plat motor, dua buah handle kopling, dua buah dompet, satu buah gembok, dua buah kontak kunci motor yang dirusak, lima buah jaket dan satu paket Shabu seberat 0.32 gram.

“Kita saat ini masih melakukan pengembangan terkait adanya TKP dan BB lainnya, dan bagi masyarakat merasa menjadi korban para pelaku dapat langsung melaporkannya ke pihak berwajib dan bagi motornya merasa hilang bisa melihat tujuh kendaraan yang kita amankan siapa tahu itu kendaran mereka,” katanya.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...