Ratusan Izin Tinggal WNA Diterbitkan Imigrasi Palembang

104

PALEMBANG, BP – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga Desember 2022 ini telah menerbitkan 648 izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Imingrasi Kelas I TPI Palembang, Muhammad Ridwan mengatakan, pelayanan penerbitan izin tinggal terbatas (Itas) untuk WNA yang sebagian besar dari sejumlah negara kawasan Asia itu sedikit mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 598 orang.

Ia menjelaskan, selain izin tinggal terbatas, sepanjang tahun ini pihaknya juga menerbitkan izin tinggal kunjungan kepada 223 WNA.

Baca Juga:  Irjen Pol Eko Terima Lamaran untuk Putrinya

Pelayanan izin tinggal kunjungan tersebut juga mengalami peningkatan yakni sekitar 92 persen dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 116 orang.

“Kemudian pelayanan izin tinggal tetap, sepanjang tahun ini diberikan kepada 13 WNA atau mengalami penurunan 35 persen dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 20 orang,” ujarnya di Palembang, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, khusus izin tinggal terbatas (Itas) diterbitkan untuk WNA yang bekerja atau melakukan kegiatan di sektor konstruksi, perindustrian, pertambangan, pertanian, perdagangan, perkebunan, dan pendidikan.

Baca Juga:  Berbagai Elemen Kepemudaan dan Mahasiswa Siap Hidupkan Kembali PGK Sumsel

Pemegang Itas diharapkan untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya di daerah ini, jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi, denda atau dipulangkan secara paksa ke negara asal (deportasi).

Izin tinggal terbatas (Itas) pertama atau baru diberikan kepada WNA untuk masa berlaku 6-12 bulan.

Pemegang Itas dapat memperpanjang masa izin tinggal bagi mereka yang masih memiliki kepentingan dan melakukan sejumlah aktivitas di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Alex Main Film Mandarin, Pererat Persahabatan Indonesia-Cina

Kesempatan perpanjangan masa izin tinggal dapat dilakukan sebanyak lima kali oleh WNA.

Dijelaskannya, warga negara asing bisa melakukan perpanjangan Itas maksimal lima kali, dan bagi WNA yang memiliki rencana tinggal di daerah ini dalam kurun waktu cukup lama diimbau agar tidak lalai memperpanjang Itas-nya, sehingga bisa terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang Keimigrasian. #adl

Komentar Anda
Loading...