Dinyatakan MS / TMS Oleh KPU, Bawaslu Kota Palembang Akan Kembali Verfak

20
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi serta Diklat Bawaslu Kota Palembang Dr (C) Dadang Apriyanto,SH (BP/IST)

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI beberapa hari yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) lanjutan keanggotaan Partai Politik (parpol).
Surat Edaran dengan Nomor 30 Tahun 2022 tersebut memerintahkan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk melakukan Verfak kembali terhadap keanggotaan parpol yang statusnya sudah Memenuhi Syarat (MS) maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Baca Juga:  Kodim 0401 Muba Gelar Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Menurut Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi serta Diklat Bawaslu Kota Palembang Dr (C) Dadang Apriyanto,SH membenarkan adanya surat tersebut.
“Iya, ini edaran terbaru dari Bawaslu RI. Kami diperintahkan untuk melakukan verfak kembali terhadap hasil yang sudah diverifikasi oleh KPU” ungkapnya, Kamis (3/11).

Dadang menjelaskan, bahwa sistem pengawasan verfak kembali tersebut akan mengambil sampling sebesar 10% dari rekapan anggota parpol yang sudah berstatus.

Baca Juga:  Bintang Besemah Kawinkan Juara AN Cup

“Misalnya, seluruh yang MS di partai tertentu, sebanyak 100 orang, maka Kita akan ambil sampling 10%nya untuk kembali di verfak. Berarti ada 10 orang. Termasuk bila TMSnya ada 100. Maka 10 orang juga akan diverfak sebagai pembenaran bahwa proses verfak sudah sesuai dan benar keabsahannya” katanya.

Setelah Bawaslu Kota Palembang menyelesaikan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan menghasilkan sebanyak 54 orang tersebar di 18 kecamatan Se-kota Palembang sekaligus dilantik dan telah pula diberikan pelatihan.
“Artinya kedepan Bawaslu Kota Palembang sudah harus lebih siap untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses verfak ini” katanya

Komentar Anda
Loading...