
Palembang, BP- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema tragedi 1 Oktober Stadion Kanjuruhan Malang dalam perspektif hukum, di Kenzo Cafe Lantai II Daira Hotel Palembang, Jumat (28/10) sore.
Narasumber yang hadir didalam FGD tersebut selain pengurus dan perwakilan supporter Sriwijaya, turut hadir juga advokat senior Antoni Toha sebagai dewan penasihat DPC IKADIN Palembang, advokat senior Hafidz D Pankoulus, Hatta Nahrowi, sejumlah wartawan olahraga dengan moderator Aina Rumiati Aziz.
Ketua Ikadin Palembang Andri Meiliansyah SH CHRM, mengatakan, tujuan dari FGD ini selain membahas tragedi kemanusiaan Kanjuruhan serta mengkaji sangsi hukum kepada pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab dalam kerusuhan tersebut.
“Jadi perspektif hukum dalam tragedi kerusuhan Kanjuruhan lebih kepada memberikan gambaran kepastian hukum berkeadilan bagi para korban, yang paling penting juga penjatuhan sangsi hukum itu sepadan dengan banyaknya jumlah korban dalam tragedi tersebut,” katanya.
Dan hasil dari FGD inilah akan disimpulkan dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi kepada pihak-pihak yang berwenang, agar kedepannya kejadian seperti dapat memberikan efek jera serta membuat citra dunia sepakbola Indonesia di mata dunia lebih baik lagi.
Faisyal Mursyid sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (PT.SOM) menilai tragedi kerusuhan antara suporter pendukung klub sepakbola Arema FC versus Persebaya terjadi diantaranya karena pertandingan tersebut dianggap salah satu laga big match, ditambah fanatisme suporter antar dua klub tersebut yang menyebabkan jumlah penonton melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan.
“Pihak panitia penyelenggara pertandingan diduga lalai dalam teknisnya untuk membuka pintu dalam stadion menjelang 15 menit sebelum pertandingan usai, hingga menyebabkan puluhan ribu supporter terjebak saat peristiwa itu terjadi,” katanya.
Advokat senior Bambang Haryanto melihat kasus peristiwa tersebut memiliki unsur tindak pidana yang menjurus pada jerat Pasal 359, karena faktor kelalaian hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Pemerintah atau pihak terkait harus berani, tidak hanya pada pihak penyelenggara pertandingan saja yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dari unsur pihak yang mengamankan jalannya pertandingan dalam hal ini pihak kepolisian juga harus bertanggung jawab,” kata Bambang.
Advokat senior lainnya. Suharyono, menilai seharusnya pemerintah mempunyai regulasi atau membentuk suatu undang-undang khusus, yang mengatur tentang olahraga terutama sepakbola yang selama ini selalu berkiblat pada aturan-aturan organisasi sepakbola dunia dalam hal ini peraturan FIFA.#osk