
Palembang, BP –Didakwa penuntut umum atas kasus dugaan tindak pidana tipu gelap jual beli Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah, terdakwa Januarizkhan sampaikan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/10).