Termasuk Burgo, Sederet Kuliner dan Seni Budaya Palembang Dapat Sertifikat KIK

50
FOTO BERSAMA – Walikota Palembang usai menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kuliner dan seni budaya Palembang.

 

PALEMBANG, BP – Sebanyak 10 item dari kuliner seni dan budaya, masyarakat Palembang dipatenkan Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Rebulik Indonesia (Kemenkuham RI).

Sebanyak 10 item yang telah resmi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kuliner dan seni budaya Palembang.

Adapun KIK yang sudah diakui ialah, Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan Ngidang.

Baca Juga:  Akbar Tandjung Ajak Golkar Sumsel Menangkan Golkar  di Pemilu 2024

Sebanyak 10 KIK yang disematkan tersebut diterima langsung oleh Walikota Palembang, H Harnojoyo, di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat (23/9/2022).

“Alhamdulillah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham. Kekayaan Intelektual Kota Palembang yang sudah diakui 10 yakni disektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang,” katanya.

Baca Juga:  Akhir Tahun, Pemkot Palembang Akan Bangun Insenerator di Keramasan

Dengan telah dimilikinya sertifikat ini, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk terus melestarikan kekayaan budaya di Palembang.

“Jangan sampai kekayaan budaya kita di klaim bangsa lain, beruntung hari telah diakui 10 KIK dengan sertifkat hak paten dari Kemenkuham RI,” katanya. #riz

Komentar Anda
Loading...