3 Jam Santri Gontor Yang Tewas Dianiaya Diotopsi

56
Dokter Forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, AKBP Mansuri  (BP/IST)

Palembang, BP– Kurang lebih tiga jam autopsi terhadap jenazah AM (17) yakni santri Pondok Pesantren (Ponpes) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), akhrinya selesai.

Menurut Dokter Forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, AKBP Mansuri mengatakan,  jenazah AM diperiksa secara menyeluruh, dari ujung kepala hingga kaki.

“Kita sudah menyelesaikan autopsi (ekshumasi) terhadap jenazah AM, untuk hasil nanti akan disampaikan pihak penyidik karena saya tidak bisa mendahului,” ujarnya ditemui usai melakukan autopsi di TPU Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Kamis (8/9).

Baca Juga:  Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Bongkar Celah Sistemik

Menurutnya kesulitan pada saat melakukan autopsi karena jenazah sudah 15 hari di kubur sehingga mengalami pembusukan.

“Secara garis besar kita berusaha dengan  maksimal untuk mendapatkan hasil yang sesuai.

 

Untuk diketahui, setelah dilakukan Ekshumasi jenazah AM kembali dikuburkan ke pamakaman sekira pukul 11.30.

Sebelumnya diberitakan, saat ini 18 orang saksi masih dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Danlanud SMH Beserta Ketua PIA AG Lanud SMH, Bagikan Ratusan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Permeriksaan 18 orang saksi tersebut, terkait meninggalnya AM (17) yakni santri Pondok Pesantren (Ponpes) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

“Kita saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi diantaranya staf pengasuan, staf pengajar, dokter Rumah Sakit Ponpes, hingga dua rekan AM,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (8/9).

Baca Juga:  Gubenur Paparkan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumsel

Dikatakan Nikolas bahwa, proses autopsi ini dilakukan secara menyeluruh dan dua orang terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka ini merupakan senior dari korban,  dugaan kita masih selisih paham,” katanya.

Dikatakan AKP Nikolas, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan seperti becak dan alat pemukul.

“Korban ini di bawah umur, jadi kita akan menerapkan undang-undang perlindungan anak dalam kasus ini,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...