Uang 21 Miliar Milik Mularis Djahri Disita Polda Sumsel

95
Ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri,  Alex Noven (BP/IST)

Palembang, BP- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita uang milik Mularis Djahri Rp21 Miliar.

Ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri,  Alex Noven mengungkapkan klien kita menyayangkan dengan penyitaan yang dilakukan pihak polisi atas uang perusahaan sebesar Rp 21 miliar, akibatnya perusahaan tidak bisa berproduksi.

Bahkan dampaknya juga berimbas pada pekerja yang tidak mendapatkan upah yang mencapai lebih kurang 1.000 orang pekerja, sehingga terancam PHK untuk pekerjanya.

“Dari informasi yang kita dapatkan ada sekitar Rp 21 Miliar yang merupakan uang perusahaan yang disita dari rekening perusahaan PT Campang Tiga,” katanya, Selasa (16/8).

Baca Juga:  Resmi PAN Beri Rekomendasi, Ini Tanggapan Hj Lucianty 

Selain itu, Dirinya menjelaskan, bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi yang bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal itu.

Dalam hal ini, polisi menjerat kliennya menggunakan Undang-undang tentang perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot. Akan tetapi, menurutnya yang tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.

Baca Juga:  Diserang Isu Hoax, Jokowi Bantah Tuduhan Anti-Islam  

“Artinya tidak ada masalah, oleh sebab itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi di tambah lagi anaknya yang tua Hendra Saputra juga ikut di tangkap,” imbuhnya.

Sehingga kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022. Isinya, permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sebagai komisaris PT Campang Tiga kliennya telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana “secara tidak sah” mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT LPI.

Baca Juga:  Peluncuran Modul Perlakuan ABH Terorisme, Kemenkumham Sumsel : Bentuk Dukungan Pembinaan Andikpas

Lahan itu di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Dan PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004, tertanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan lzin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007, tertanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir. #osk

 

 

Komentar Anda
Loading...