
Palembang, BP- Unit Reskrim Polsek Kalidoni berhasil menangkap Junaidi alias Edi (60), yang menikam mantan istri dan anak tirinya menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat di halaman sekolah SIT AR Ridho, Rabu (11/5) pagi lalu.
Tersangka Edi diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di salah satu rumah makan di Kabupaten OKI, Jumat (27/5) sore dan melarikan diri dengan membawa anaknya yang berusia 7 tahun hasil hubungan dengan korban.
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, PP, SIK, MSi, saat merilis ungkap kasusnya, Senin (30/5) siang mengatakan, tersangka tersinggung lantaran mantan istrinya tanpa izin menemui anaknya di sekolah tersebut.
Saat kejadian, korban datang ke sekolah bersama anak tirinya. Lalu mencoba mengantarkan makanan. Saat korban berada di halaman sekolah langsung diserang oleh pelaku secara membabi buta. Saat kabur pelaku membuang seluruh alat komunikasi hingga kita kesulitan melacak keberadaannya,” kata AKP Dwi didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik, SH.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Tersangka mengakui perbuatannya.
“Saya khilaf Pak. Saat kejadian itu, saya hendak menjemput anak yang memang sekolah di situ.Saat melihat mantan istri dan anak tiri, aku langsung gelap mata dan mencabut pisau lipat sepanjang 20 cm.Pisau itu biasa saya pakai untuk memotong pucuk daun dan buah di kebun,” kqta tersangka Edi.
Usai menyerang dan melihat kedua korban yang terluka parah, tersangka langsung kabur mengendarai sepeda motornya.#osk