Perspektif Maqashid Syari’ah Terhadap Penundaan Pemilu 2024

77

 

Oleh: Rico Febriansyah, S.H

 

 Wacana adanya penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhir-akhir ini mencuat ke permukaan. Munculnya isu inipun sontak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Seperti diketahui bahwa agenda Pemilu 2024 telah terjadwal dan sudah sejalan dengan konstitusi karena pada tahun 2024 masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden genap 5 tahun. Artinya kalo Pemilu 2024 ditunda maka secara otomatis akan melanggar konstitusi karena masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan lebih dari 5 tahun.

Usulan penundaan Pemilu 2024 ini bermula dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang kemudian mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Usulan ini memakai narasi tentang pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun banyak pihak yang menenang usulan tersebut karena menganggap usulan penundaan Pemilu 2024 tersebut tidak berdasar.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pembunuh Rio Ditangkap

Dalam sejarah demokrasi Indonesia pasca Reformasi belum terjadi perpanjangan dalam masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahawa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Berarti apabila wacana penundaan Pemilu 2024 terlaksana makaakan menciderai demokrasi yang telah dibangun di Indonesia sejak runtuhnya masa Orde Baru.

Penundaan Pemilu 2024 ini tentunya merupakan permasalahan baru baik dalam perspektif hukum ketatanegaraan di Indonesia maupun dalam Hukum Islam. Jika dilihat dari konsepsi Maqashid Syari’ah isu penundaan Pemilu 2024 yang akan bermuara pada diperpanjangnya masa jabatan Presidan dan Wakil Presiden ini termasuk dalam ruang lingkup Maslahah Mursalah.

Maslahah Mursalah merupakan maslahat (kebaikan) yang tidak diterima atapun ditolak secara rinci oleh Al-Qur’an ataupun Sunnah (Hadis). Sehingga baik dan buruk atau boleh dan tidak bolehnya tergantung dari maslahat dan mudharat (keburukan) yang akan dihasilkan apabila penundaan Pemilu 2024 dilakukan. Secara ekonomi, penundaan Pemilu 2024 ini dilatarbelakangi oleh anggaran negara yang telah menipis akibat menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Sepasang Kekasih Dirampok Lalu Ditembak

Sekilas narasi tersebut sangat bijaksana, akan tetapi jika dengan niat penundaan Pemilu 2024 ini karena ingin agar rezim saat ini kembali berkuasa maka akan sangat merugikan masyarakat. Apalagi pada masa kepemimpinan saat ini faktanya masih banyak pejabat negara yang tidak memiliki hati nurani dengan menggunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi, mirisnya tindakan korupsi tersebut dilakukan pada saat masyarakat menghadapi krisis sosial akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Mahasiswa Sejatinya Tidaklah “TIDUR”

Penundaan Pemilu 2024 perlu dipikirkan matang-matang dan masyarakat juga perlu mengawal serta mengawasi wacana ini. Mengingat wacana ini sangatlah mengandung banyak kepentingan didalamnya salah satunya akan berdampak berkuasanya kembali rezim saat ini. Seperti kata Lord Acton bahwa kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan absolut pasti korup. Oleh karena itu, jika penundaan Pemilu 2024 ini untuk melanggengkan kekuasaan maka hanya akan menimbulkan kemudharatan didalamnya, sehingga dalam konsepsi Maqashid Syari’ah wacana ini perlu ditolak. Wallahu a’lam bish-shawabi. #osk

 

Komentar Anda
Loading...