Keterangan Saksi Tergugat Kuatkan Dalil Gugatan Penggugat.

66
BP/IST
Advokat dan Pengacara kondang kota Palembang, Sapriadi Syamsuddin SH MH

Palembang, BP- Sidang perdata lanjutan yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat dengan menghadirkan mepala Akutansi PT Mitra Ogan dinilai bakal menguntungkan penggugat.

Kepala Desa Karang Dapo Martinawaty melalui Kuasa Hukum dari kantor Sapriadi Syamsudin SH MH dan Partners menggugat PT Mitra Ogan dan Bupati Ogan Komering Ulu. Dalam gugatan tersebut, perusahaan dinilai tidak menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Dirjen Pemasyarakatan Beri Penguatan Tusi Teknis Pemasyarakatan di Sumsel

Sapriadi menilai, keterangan saksi dari tergugat dalam sidang lanjutan perkara No 26/Pdt.G/2021/PN Bta mengakui jika selama lima tahun terakhir tidak menganggarkan alokasi dana CSR. Oleh sebab itulah, pihaknya menyimpulkan keterangan saksi tergugat menguntungkan dan menguatkan dalil-dalil dari gugatan penggugat.

“Sehingga kami berkeyakinan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan mengabulkan dan atau memenangkan gugatan kami selaku penggugat,”kata Sapri, Senin (13/12).

Baca Juga:  Perlu Sanksi Berat Pembakar Hutan Untuk Efek Jera

Sapri mengaku bahwa keterangan saksi dari Tergugat hari ini sangat jelas diakui bahwa selama 5 tahun terakhir ini tidak di anggarkan dan tidak ada alokasi dana CSR.

“Dari keterangan tersebut semua keterangan saksi tersebut menguntungkan dan menguatkan dalil-dalil dari gugatan penggugat. sehingga dalam perkara tersebut kuasa hukum Penggugat berkeyakinan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan mengabulkan dan atau memenangkan gugatan kami selaku penggugat,”kata dia.

Baca Juga:  Kenang Masa Kecil, Alex Noerdin ke Pasar 16 Ilir

Atas gugatan kepala desa Karang Dapo tersebut haruslah menjadi cerminan bagi stakeholder di Sumatra Selatan, khususnya bupati Oku dan gubernur Sumsel dalam memberikan pengawasan kepada pelaku-pelaku usaha perseroan terbatas atau pelaku industri atas kewajiban memberikan CSR.

“Karena CSR itu adalah hak bagi orang yang terdampak langsung atas keberadaan perusahaan yang berdomisili di lingkungan mereka,”katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...