Terekam CCTV Pejambret di Tangkap Polisi

20
Pelaku yang menjambret pelajar inisial PNP (15) di kawasan Jalan Anggrek, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, berhasil dibekuk.(BP/IST)

Palembang, BP-Pelaku yang menjambret pelajar inisial PNP (15) di kawasan Jalan Anggrek, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, berhasil dibekuk polisi.

Pelaku dimaksud, Fikri Romadhon (23), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

“Benar, pelaku kita amankan dekat rumahnya, Minggu (24/10) malam. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti satu unit sepeda motor metik yang digunakan saat beraksi, dan satu ponsel Redmi milik korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (25/10).

Akibat perbuatan pelaku, kata Tri, korban kehilangan 1 unit ponsel redmi, dan tangan terkilir akibat mempertahankan ponselnya.

“Setelah mendapat perawatan, korban baru melapor ke Polrestabes Palembang. Dari TKP anggota mendapat bukti rekaman CCTV saat pelaku beraksi, lalu diselidiki hingga pelaku berhasil diringkus,” katanya.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tewas Kecelakaan

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, dan masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara diatas 5 tahun,” tegas Tri.

Sementara, tersangka Fikri Romadhon mengakui telah menjambret ponsel milik korban.

“Iyo pak, aku khilaf. Awalnya aku nak narik tas korban, tapi liat Hp nyo ditangan langsung ku rampas. Kami sempat saling tarik, sampai Hp nyo lepas pas dan aku kabur,” katanya.#osk

Baca Juga:  Tewasnya Alex Subrata di Rekonstruksi
Komentar Anda
Loading...