Gerak Cepat, Polisi Gerebek Kantor Pinjol yang Diduga Ilegal, Pasca Instruksi Kapolri

46
Penggerebekan kantor Pinjol diduga ilegal, berlokasi di Jakarta Barat, Rabu (13/10/21). (BP/IST)

Jakarta, BP – Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah kantor pinjaman online (Pinjol)yang diduga ilegal, berlokasi di sebuah ruko di Jakarta Barat pada Rabu (13/10/21).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang sindikat pinjol yang meresahkan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Hengki kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.
Laporan itu diselidiki oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.

Baca Juga:  Penggemar Pinjol Wajib Dibaca, 10 Aplikasi Pinjam Uang Berbasis Syariah dengan Izin OJK

Polisi lantas melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
“Puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” ucap Hengky.

Hengky belum menjelaskan secara rinci ihwal sindikat pinjol ilegal tersebut. Ia menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut siapa pemilik sindikat pinjol itu.
“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahfud MD: Pelaku Pinjol Ilegal akan Dijerat secara Pidana dan Perdata

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Kata Listyo, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/21).

Baca Juga:  Ratusan Pegawai Kemenkumham Sumsel Ikuti Jalan Santai di Jakabaring Sport City

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.

“Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada media, Selasa (12/10/21). #rid

Komentar Anda
Loading...