Bawa Sajam Sambil Mabuk, MRA  Ditangkap Polisi

17

Membawa  senjata tajam (Sajam) jenis karambit dalam kondisi mabut sehingga meresahkan warga sekitar, MRA (18) warga Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ditangkap Unit Reskrim Buser Polsek Plaju yang dipimpin Katim Aipda Bambang Hardianto, Jumat (6/8).(BP/IST)

Palembang, BP- Membawa  senjata tajam (Sajam) jenis karambit dalam kondisi mabut sehingga meresahkan warga sekitar, MRA (18) warga Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ditangkap Unit Reskrim Buser Polsek Plaju yang dipimpin Katim Aipda Bambang Hardianto, Jumat (6/8).

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab mengakui telah menangkap pelaku dan senjata tajam yang dibawa tersangka yakni jenis karambit.

Baca Juga:  RS Provinsi Sumsel Selesai 2017

“Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di kejar, sempat melawan saat tubuhnya di bekap meronta, sehingga sajam terjatuh,” katanya, Jumat (6/8).

Untuk perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Menurutnya saat kejadian menurutnya pelaku membawa sajam dalam keadaan mabuk miras sehingga meresahkan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Panwas Mura dan Muratara Sidang Gugatan Tes Kesehatan

“Pengakuan pelaku saat itu dirinya terbawa pengaruh mabuk minuman keras,”  katanya.

Tersangka  MRA mengakui perbuatannya.

“Saya  diajak ikut tawuran, kemarin ikut diajak teman saja,” katanya.#osk

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...