32 Pengedar Narkoba di Tangkap Polda Sumsel dan Jajaran

21
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (BP/IST)

Palembang, BP- Hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu ketiga Bulan April tanggal 26 Juli sampai  2 Agustus 2021.

“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran. Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 38 tersangka, terdiri dari 32 pengedar narkoba dan 6 pemakai narkoba dengan 33 laporan polisi,” kata  Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (3/8).

Baca Juga:  Gathering Polda Sumsel Bersama Awak Media "Pers Bermartabat" Polisi & Pers Dulur Kito “.

Sedangkan barang bukti yang disita menurutnya ekstasi 16 butir dan sabu  266,83 gram.

Dari segi kuantitas  (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (7 LP & 7 TSK), Polres Muratara  (4 LP & 4 TSK), Polres Prabumulih (3 Lp & 5 Tsk) dan Polres muara Enim ( 3 Lp & 5 Tsk)

Dari kualitas Barang Bukti yang disita  adalah Polres mura  (104,94 gram Sabu), Polres Muratara (55,52 gram sabu ) dan Polrestabes Palembang  (26,73 gram sabu dan 5 butir Ektasi);

Baca Juga:  Cik Ujang: Ajang Silaturahmi dan Kebersamaan di Hari Raya 1446 Hijriah

Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yangl disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 1.632 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...