Usai Lebaran, Seluruh Anggota DPRD Provinsi Ikuti Rapat Paripurna

10
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda pemandangan DPRD Sumsel terhadap 9 raperda Provinsi Sumsel 2021di gelar, Senin (17/5).(BP/IST)

Palembang, BP- Setelah libur hari Raya Idul Fitri 1442 7Hijriah, DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) XXX  dengan agenda pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel 2021di gelar, Senin (17/5) dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel. Dari 75 anggota DPRD Provinsi Sumsel, karena ditengah pandemi covid-19 sebagian hadir secara langsung, sedangkan sisanya mengikuti secara virtual.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki mengatakan, Alhamdulilah seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel mengikuti rapat paripurna hari ini. “Setelah libur hari raya Idul Fitri, hampir setengah anggota DPRD Provinsi Sumsel hadir pada rapat paripurna hari ini,” katanya usai rapat paripurna Senin (17/5).

Baca Juga:  Kontrak Pembangunan Musi IV Terancam Dipangkas Rp35 Miliar

Karena kondisi ditengah pandemi covid-19, Muchendi mengatakan, dari 75 anggota DPRD Sumsel, setengahnya tidak hadir secara fisik karena mengikuti melalui virtual. “Kita kan dihimbau melakukan sosial distancing atau menjaga jarak, jadi sebagai yang tidak hadir disini, mengikuti rapat secara virtual,, ada yang mengikuti rapat di ruangannya dan ada juga yang mengikuti rapat dirumahnya” kata politisi Partai Demokrat ini.

Untuk diketahui, Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) XXX  dengan agenda pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel  adalah Raperda tentang Pengelolaan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Pangdam Sriwijaya: Terlibat Narkoba, Minggir!

Raperda Tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak, Raperda tentang Rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023.

Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel dan  Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Baca Juga:  Buronan Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi

Sama seperti sebelumnya, rapat Rapat paripurna ditengah pandemi covid-19, rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai protokol covid-19, karena seluruh yang hadir wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan disiapkan sabun untuk mencuci tangan.#osk

Komentar Anda
Loading...