Diduga Menghujat Polisi , Ketua LMND Palembang jadi Tersangka

35
Poto:
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka AM

Palembang, BP

Polrestabes Palembang menetapkan satu orang sebagai tersangka dari 65 pengunjukrasa yang diamankan saat Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumsel, Senin (12/10).

Pria berinisial Am ini dijadikan tersangka dengan dugaan telah menghina dan menghujat anggota polisi. Diketahui Am merupakan Ketua Eksekutif LMND Kota Palembang.

Baca Juga:  Begal Sadis di Palembang Ditembak Polisi

“Kita berhasil mengamankan sebanyak 65 pendemo, di antaranya Am (24). Am ini telah menghina dan menghujat anggota polisi dengan kata-kata yang tidak pantas, selain itu, Am juga tidak mengindahkan perintah petugas dan mencoba menghalangi petugas. Kemudian saat kami tanya mengenai kerjaannya, Am ini mengaku wiraswasta,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa (13/10).

Baca Juga:  6 Tersangka Kericuhan di KPU Empat Lawang Ditahan di Polres Muaraenim

Selain mengamankan 65 orang pendemo anggotanya juga menyita barang bukti berupa almamater bertulis LMND dan satu unit TOA.

“Kini kita masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap Am, kemudian kita akan jerat Am dengan pasal pidana 212 dan 213 KUHP,” tegas Kombes Pol Anom Setyadji.#osk

 

Komentar Anda
Loading...