Kejari Palembang Tahan  Oknum Notaris,  Lakukan Kekerasan Terhadap Istri 

344
BP/IST
Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma

Palembang, BP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan ME, oknum notaris yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, ME diduga telah melakukan KDRT terhadap GT yang tak lain adalah istrinya.

“Penahanan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Tepatnya saat pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan,” katanya, Kamis (1/10).

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Tatap Muka dengan Ba Noken Orang Tua Asuh

Untuk sementara waktu, ME ditahan di Polsek KP3 Boombaru Palembang.

Selanjutnya Kejari Palembang akan melengkapi berkas agar segera bisa di limpahkan ke pengadilan negeri Palembang.

“Tentunya pelimpahan akan sesegera mungkin kita lakukan agar kasus ini bisa segera masuk ranah pengadilan,” katanya.

Sebelumnya,  seorang ibu rumah tangga berinisial GT warga Jalan H Sanusi, Kecamatan Sukarami mengaku telah mengalami tindak KDRT yang dilakukan ME, suaminya.

Baca Juga:  Aice, GP Ansor dan KSP Bagikan 5 Juta Masker

Atas tindakan itu, GT lantas melapor ke Polsek Sukarami pada malam lebaran Idul Fitri, Minggu (24/5) lalu.

Menanggapi laporan yang dilakukan istrinya, ME tak tinggal diam.

Me melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, membantah laporan sang istri yang menyebut telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Tuduhan bahwa klien kami sebagai pelaku KDRT semuanya nol besar alias tidak benar, ” kata  Titis saat itu.#osk

Baca Juga:  FUPK Sumsel  Sampaikan Tujuh Tuntutan ke DPRD , Sebut Pemerintahan Salah Urus

 

 

 

Komentar Anda
Loading...