2 Oknum Polisi yang Diduga Menerima Suap Casis Polri Divonis 5 Tahun Penjara

35
BP/IST
Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya terdakwa dalam kasus suap Casis Polri akhirnya divonis melebihi tuntutan yang diberikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Minggu lalu.

Palembang, BP

Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya terdakwa dalam kasus suap Casis Polri akhirnya divonis melebihi tuntutan yang diberikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Minggu lalu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Dede menyatakan tuntutan yang diterima kedua terdakwa ialah sesuai pasal 5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Namun pada sidang putusan yang dilaksanakan, Kamis (23/7), kedua terdakwa dihukum melebihi tuntutan yang diterima yakni divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200juta.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Susilo dikenakan pasal 12 tentang UU Tipikor lantaran terbukti menerima suap dari 50 calon siswa yang mendaftar untuk penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum. Sementara terdakwa Syaiful Yahya saat itu menjadi panitia dalam penerimaan tersebut dan terbukti telah mematok harga pendaftaran sebesar Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah, di ruang persidangan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Kota Palembang, Jumat (24/7).
Hakim Ketua Abu Hanifah pun tidak ada hal-hal yang meringankan kedua terdakwa. Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah kedua terdakwa terbukti telah mencoreng nama baik negara dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi. “Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” terangnya sebelum menutup persidangan.
Mendegar putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Dede menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut. “Iya kami pikir pikir dulu, karena ada perbedaan dari putusan hakim yakni tuntutan kami dikenakan pasal 5 UU Tipikor namun ternyata hakim mememiliki perbedaan dimana hakim memvonis pasal 12 UU Tipikor,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...