Polda Sumsel Musnahkan 26.221,39 Gram Sabu Dan 2.186 Butir Ekstasi

16
BP/IST
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti (BB) Narkotika sebanyak 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi (inek) hasil ungkap kasus sepanjang bulan Februari sampai Maret 2020, Kamis,(9/4).

Palembang, BP

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti (BB) Narkotika sebanyak 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi (inek) hasil ungkap kasus sepanjang bulan Februari sampai Maret 2020, Kamis,(9/4).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini turut disaksikan oleh 23 tersangka pemilik dari pada sabu dan ekstasi yang dimusnahkan.

Sebelum dimusnahkan barang bukti sabu maupun ekstasi ini dilakukan pengecekan oleh petugas Laboratorium Forensik cabang Palembang untuk mengetahui kadar amphetamin maupun methapetamin yang terkandung didalam narkoba.

Baca Juga:  Trend Pemuda Maju Di Pileg Kearah Lebih Baik

Setelah dipastikan mengandung narkoba petugas pun langsung memusnahkan barang haram ini dengan cara dimasukkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan deterjen lalu dimasukkan ke dalam septi tank.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan pemusnahan barang bukti sabu sabu dan ekstasi ini dilakukan merupakan bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat khususnya aparat Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.

Baca Juga:  Gubernur Sumsel Harus Angkat Aksara Uluan Jadi Identitas Sumsel

“Pemusnahan barang bukti narkoba juga telah diamanatkan undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipasal 91, serta pasal 45 ayat 4 KUHAP benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan,”kata Heri, Kamis (9/4).

Heri menambahkan disamping itu pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat hukum yang tidak bertanggung jawab.

“Ditengah wabah Covid 19 ini ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk bergulir memasarkan maupun mengedarkan barang haram nya ditengah tengah masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  PAW Anggota DPRD Lahat Dari PPP Bermasalah Dan Cacat Hukum

Untuk memutuskan rantai peredaran narkoba kata Heri sangat diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba diwilayah tempat tinggal masing-masing. “Sekecil apapun informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya kejahatan narkoba sangat berharga bagi polisi untuk mengungkap maupun menangkap pelakunya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...